“Buruh pun jika dilatih dia akan mempunyai kualitas pemikiran yang baik dan tidak kalah dengan akademisi, layaknya mutiara semakin diusap dia akan semakin mengkilat dan indah” kata Yovita Indrayati selaku fasilitator dalam Pelatihan Advokasi Buruh dengan tema Memanfaatkan Data sebagai Alat Advokasi Bagi Aktifis Buruh yang digelar dari 9-10 Mei 2009. Bertempat di kantor Lembaga Perlindungan Buruh, Tani dan Nelayan (LPUBTN) Jln. Taman Srigunting no.10 Semarang peserta yang berasal dari beberapa organisasi buruh di Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta nampak antusias dalam mengikuti pelatihan tersebut. Antusiasme peserta terlihat pada saat peserta diminta oleh fasilitator untuk merencanakan suatu riset dan simulasi Focus Group Discussion (FGD). Ada yang jadi Fasilitator, perwakilan buruh, pengusaha, petugas Disnaker dan pakar hukum dari universitas. “Ternyata mereka bisa dan menunjukkan hasil yang membanggakan” tutur Yovianti yang juga dosen pada UNIKA Semarang seusai pelatihan. Saat ini terdapat 3 Undang-undang (UU) yang mengatur tentang ketenaga kerjaan di Indonesia yaitu UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2000 dan UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Hubungan Industrial. Buruh setidaknya harus mengerti tentang regulasi tersebut agar hak-haknya sebagai pekerja mendapat perlindungan hukum. Salah seorang peserta, Waluyo dari Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Semarang mengaku mendapatkan banyak manfaat dari pelatihan tersebut. Sementara itu, Domin dari Forum Pendamping Buruh Indonesia (FPBN) Semarang selaku penyelenggara mengharapkan hasil dari pelatihan dapat diterapkan pada lingkungan organisasi masing-masing demi kemajuan dan kesejahteraan buruh.(EDS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar