Pada 9 Mei 2009 berlangsung sekolah buruh angkatan VI di FSBI Semarang dengan tema “Diskusi Fenomena Gugatan Buruh Putusan Tidak Dapat diterima Oleh Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Semarang” yang dihadiri sekitar 50 peserta dari serikat buruh yang berada dibawah naungan FSBI disekitar Semarang dan Yogjakarta. Endang Subekti Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang dalam pernyataannya “Hakim sudah berusaha untuk profesional dalam menyelesaikan sengketa antara buruh dan pengusaha, namun banyak gugatan serikat pekerja yang bersifat prematur karena materinya tidak lengkap sehingga pengetahuan advokasi seperti ini mutlak diketahui oleh buruh”. Hal senada diungkapkan advokat publik dari H&P Semarang Hendro Agung Wibowo “Banyak gugatan dari buruh yang kabur atau prematur disebabkan oleh berbagai hal antara lain kurangnya pemahaman mekanisme gugatan”. (Jefri-Smg)
Mengenai Saya
- Indo Berita nusantara
- jakarta, selatan, Indonesia
- Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com
Senin, 11 Mei 2009
PELATIHAN ADVOKASI BURUH OLEH FSBI SEMARANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar