Penandatanganan hasil rekapitulasi penghitungan suara DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah di kantor KPU Jawa Tengah (24/4) diwarnai interupsi. Pada saat ketua KPU Jateng Ida Budhiarti memimpin sidang penandatanganan, Suwardhani.W, Ketua DPW Partai Merdeka Jawa Tengah, tiba-tiba maju dan melakukan interupsi. Ia membacakan surat pernyataan bersama dari koalisi 8 partai politik Jawa Tengah yang menamakan dirinya sebagai Koalisi Parpol Mengutamakan Rakyat. 8 partai yang ikut dalam koalisi ini diantaranya Partai Partai Merdeka Jateng, PNI Marhaenisme Jateng, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Jateng, Partai Nasional Benteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI) Jateng, Partai Persatuan Daerah (PPD) Jateng, Partai Sarikat Indonesia (PSI) Jateng, Partai Indonesia Baru (PIB) Jateng, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Jateng.
Dalam surat pernyataannya, koalisi ini menyatakan keberatan dan tidak setuju dengan hasil Pemilu. Mereka menuntut agar dikembalikannya kedaulatan rakyat dengan cara:
Menggelar ulang Pemilihan Legislatif yang pelaksanaannya bisa disatukan dengan Pemilihan Presiden. Mengingat persoalan mendasar ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum semata. Karena pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka Koalisi Parpol Mengutamakan Rakyat akan:
Menolak pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu selanjutnya, termasuk Pemilihan Presiden yang akan datang.
Cabut Bendera
Sebagai bentuk protes atas hasil Pemilu Jawa Tengah dan bentuk pernyataan sikap serta pendapat, secara simbolik Suwardhani melakukan aksi menurunkan bendera Partai Merdeka yang dipasang di teras atas gedung KPU Jawa Tengah. Namun aksinya gagal karena Suwardhani tidak bisa menemukan pintu keluar menuju ke teras atas tempat bendera-bendera parpol peserta Pemilu tersebut terpasang.
Tak Pengaruhi Legitimasi
Saat dikonfirmasi wartawan, tentang masalah saksi yang tidak bersedia menandatangani rekapitulasi, Ketua KPU Jawa Tengah, Ida Budhiatri mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU No.46/2008, tentang rekap hasil penghitungan suara, bahwa saksi yang tidak menandatangani hasil rekap tidak akan mengurangi legitimasi dari penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Jawa Tengah.(BAL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar