Jakarta - Merasa gerah dengan Undang-Undang Pemilihan Presiden yang baru saja disahkan oleh DPR. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Judicial Review ini dimaksudkan untuk menolak aturan dalam UU Pilpres tentang syarat untuk mengajukan calon presiden (capres) dalam Pemilu 2009 mendatang harus mendapatkan 20 persen suara dalam Pemilu Legislatif.
“Partai Hanura saat ini telah menyiapkan format serta bahan-bahan yang dibutuhkan untuk mengajukan judicial review. Sehingga nanti ketika disahkan, kami akan langsung melayangkannya ke MK,”ujar Ketua Umum Partai Hanura,Wiranto pada wartawan disela acara Rakornas II Partai Hanura di Jakarta, Sabtu 15 November 2008.
Wiranto mengaku partainya sudah berkordinasi dengan sejumlah partai politik lain yang sepaham dengan Hanura untuk mengajukan Judicial Review. “Kami akan mengajukannya bersama-sama dengan partai lain yang sepaham dengan kami. Namun bukan berarti kami akan juga berkoalisi dengan partai tersebut,”terang Wiranto. (Gahar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar