Ibernas, (31/8) Yahdi Basma (Divisi Hukum KPU Propinsi Sulawesi Tengah) mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Palu bahwa MK menolak seluruh permohonan oleh pasangan calon Habsa Yanti Ponulele dan Arman Djanggola. Dengan demikian, KPU Kota Palu segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Palu untuk pengajuan, pengesahan, dan persiapan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Pemilukada Kota palu dimenangkan oleh incumbent,yakni pasangan Rusdy Mastura dan H. A. Mulhanan Tombolotutu, yang didukung oleh koalisi Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar