Surabaya-Ibernas (5/8), Aksi yang berjalan lancar dan damai dilakukan Di depan Markas Besar Kepolisian Jawa Timur Jalan A.Yani Surabaya yang tergabung dalam Yayasan Orbit, East Java (EJA), Komunitas Peduli Nafza dan HIV Mojokerto (KOPENHAM) dan Metadon Treatment Care (MTC) yang tergabung dalam Jaringan Korban Napza dikordinir Rudi Sinyo (Jaringan Korban Napza Jawa Timur) melakukan aksi damai dalam rangka menyikapi permasalahan pecandu napsa.
“Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) berani mengambil tindakkan dalam menerapkan pasal 127 UU Narkotika dimana bagi para pecandu norkotika yang proses hukumnya akan memperoleh pemidanaan rehabilitasi bukan pemenjaraan serta memahami bahwa pecandu napza sebaiknya direhabilitasi bukan dipenjarakan karena pemakai napza merupakan orang yang sakit
Mengharapkan Kepolisian Daerah Jawa Timur dapat menentukan batasan yang tegas antara pecandu napza, pengedar dan bandar”, Ungkap Rudi.
Permintaan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur antara lain Memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman dalam akses layanan publik bagi pecandu napza; Mendukung penerapan bab IX UU Narkotika No 35 tahun 2010 tentang pengobatan dan rehabilitasi sebagai salah satu acuan penyidikan dan penyelidikan kasus pecandu napza; Menempatkan kasus pecandu napza ke lembaga rehabilitasi medis maupun sosial; Memberikan batasan yang tegas antara pecandu napza, pengedar dan bandar; Menerapkan pasal 127 bagi pecandu napza yang terlibat dalam proses hukum. 20112
Tidak ada komentar:
Posting Komentar