INDOBERITANUSANTARA,KENDARI, di kantor Kejaksaan Tinggi Sultra berlangsung aksi demo mahasiswa dengan mendesak Kejati Sultra segera menyelsaikanya kasus tindakan korupsi dana pos bantuan di Kab. Bombana,(01/07).
Penegakkan supremasi hukum di Sultra oleh semua lembaga penegak hukum masih dirasakan kurang produktif dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Sulawesi Tenggara khusunya di Kab. Bombana yang melibatkan pejabat-pejabat pelayan masyarakat, misalnya Sekda Bombana Bapak Idrus Effendi Kube yang terkait kasus korupsi dana pos bantuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan kemarin. Namun sampai sekarang penanganan kasus ini belum jelas.”mengatakan Nasruddin”.
Banyaknya kasus-kasus lainnya yang terjadi di Bombana yang merugikan Negara ratusan juta rupiah, namun sampai sekarang belum diselesaikan oleh pihak penegak hukum khususnya pihak Kejaksaan Tinggi Sultra. Hal ini sangat disayangkan dan terkesan sengaja dilarutkan hingga memunculkan kesan yang penug dengan sejuta Tanya.
KuDETA dalam pernyataan sikap “mendesak Kejati Sultra untuk bersikap tegas dan mengkoordinasikan hal ini terhadap Kejari Bau-Bau untuk segera menahan Sekda Kab. Bombana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka”.
“ Mendesak Kejati Sultra untuk lebih transparan dalam penanganan indikasi kasus korupsi rumah jabatan Sekda Bombana dan Pengakutan aspal di Kabaena dan kasus-kasus lainnya yang sebelumnya kami laporkan untuk segera dituntaskan”.
Sementara menanggapi para pengunjuk rasa pihak Kejati mengatakan Muh. Amir “Sampai saat ini pimpinan kami tidak ada ditempat dan ada kegiatan-kegiatan lain dan tidak bisa bertemu dengan kalian, ada tiga poin yang saya sampaikan kepada kalian dan sehubungan dengan kasus ini dan saya tidak mau terjebak dengan kasus-kasus yang lain dan saya akan mau memegang kasus ini, “yang pertama adalah kasus penahanan Sekda Bombana, sebetulnya kasus ini sudah terlalu lama dan ini yang menangani adalah Kejari Bau-Bau, dengan demikian ada ketimpangan, ketika Kejati sudah menangani dan memberikan kepada kejati sepenuhnya. Walaupun dalam mengambil keputusan-keputusan dalam surat ini akan segera di expose di Kejati, kemudian bersama-sama nanti mengambil kesimpulan apa ini layak ditahan atau tidak dan masih membutuhkan berapa saksi untuk kasus Kejari Bau-Bau sehingga di Kejari Bau-Bau dalam pemeriksaan”, ”yang kedua tentang kasus Sekda Bombana itu yang menangani oleh penyidik Polda sehingga bukanlah wewenang kami memberikan pernyataan-pernyataan walaupun demikian kalau rumah jabatan Sekda Bombana telah sampai ke P21 itu juga dari hasil dan kita bawa ke pengusutan, jadi Kejati sampai saat ini belum terlibat didalamnya”, “dan yang ketiga dengan kasus pengangkutan aspal di Kabaena ini betul yang menangani adalah Kejati Sultra sehingga demikian saya harapkan saudara ikut kelapangan dalam menindak kasus pengangkutan aspal dan kami akan menyelesaikannya kasus ini”.
“Demikian dilaporkan para pengunjukrasa juga melakukan pembakaran ban bekas di Kantor Kejati dan terjadi dorong-dorongan dengan pihak aparat kepolisian”.(komenk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar