Kupang-19 Juni 2009
“Permasalahan mendasar dari pemberdayaan perempuan adalah rendahnya partisipasi perempuan dan adanya diskriminasi terhadap perempuan “ Demikian diungkapkan Mesakh Lapuimakuni, S.Sos, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov NTT, dalam acara pembekalan bagi anggota legislatif periode 2009-2014 dan lembaga masyarakat pemerhati politik pasca Pemilu Legislatif 2009 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Hotel Sasando Kupang. Lebih lanjut Mesakh mengatakan bahwa rendahnya partisipasi perempuan dan diskriminasi terhadap perempuan mengakibatkan akses perempuan terhadap pendidikan, ekonomi, politik dan kesehatan menjadi terbatas. Tidak heran jika kemudian perempuan lebih banyak bekerja di sektor informal. Perlu diketahu bahwa jumlah perempuan dalam jabatan struktural pemerintahan dan legislatif di Provinsi NTT sangat minim. Dari sekitar 2400 kepala desa, jumlah kepala desa perempuan hanya 49 orang. Di legislatif, jumlah anggota legislatif yang terpilih untuk periode 2009-2014 di tingkat kabupaten (DPRD Kab) berjumlah 49, ditingkat provinsi (DPRD Provinsi) berjumlah 6 orang dan di DPR RI hanya 1 orang.
Dalam bagian akhir, mesakh mengatakan bahwa rendahnya partisipasi perempuan terutama dalam dunia politik merupakan gambaran dari dominasi patriarkhi yang kental. Untuk itu perlu perubahan pola pikir, nilai budaya dan menjunjung kehormatan perempuan agar partisipasi perempuan meningkat.anung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar