INILAH.COM, Jakarta - Giliran terdakwa dari Partai Golongan Karya (Golkar), Baharuddin Aritonang cs, yang hari ini (Jumat, 17/6/2011) akan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor terkait penerimaan cek perjalanan anggota dewan.
Kuasa Hukum Baharuddin, Maqdir Ismail menerangkan, bahwa kliennya siap menghadapi sidang termasuk terhadap hukuman yang dijatuhkan.
"Mendengar dan menghadapi putusan hari ini, harus siap, apapun bunyi putusannya," tandas Maqdir melalui pesan singkatnya kepada INILAH.COM, Jumat (17/6/2011).
Baharuddin, Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Baharudin, Reza Kamarullah, dan Hengky Baramul bekas anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dari fraksi Golkar yaitu akan mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka diduga telah menerima cek perjalanan usai pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 silam.
Maqdir menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding, jika hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sesuai."Ya kalau tidak setuju, kita akan banding," ujar dia.
Kemarin (16/6) empat terdakwa cek perjalanan dari fraksi PDIP yaitu Agus Chondro Prayitno, Willem Tutuarima, Rusman Lombatoruan dan Max Moein sudah terlebih dahulu dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar