Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Selasa, 19 Oktober 2010

KONFERENSI PERS OLEH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA CILEGON TENTANG PERNYATAAN SIKAP BERKAITAN DENGAN MASALAH LAHAN PELABUHAN KUBANGSARI


Komite Nasional Pemuda Indonesia Cilegon, pada 18 Oktober 2010 telah melangsungkan konferensi pers terkait pernyataan sikap elemen Pemuda Kota Cilegon tentang masalah lahan pelabuhan Kubangsari di Rumah Makan Sari Kuring Indah Jl. Raya S.A Tirtayasa Cilegon. Acara yang diikuti oleh 50 orang diantaranya Edi Kodratullah dari LSM Komando Barisan Rakyat (Kobra), Syamlawi perwakilan dari Ikatan Pemuda/Pemudi Indonesia (IPPI), Aat Syafaat  dari kelompok Pemuda Justicia, Uri Masruri, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Farouk perwakilan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Irfan Alvin, Sekretaris DPD KNPI Banten, yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia Cabang (KNPI) Cilegon dipimpin oleh Hidayatullah, Ketua KNPI Cilegon.
Pernyataan sikap yang mereka bacakan adalah antara lain mendukung pembangunan pelabuhan Kubangsari kota Cilegon (Kubangsari harga mati bagi kota Cilegon), mengutuk segala upaya yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel (KS) untuk menguasai kembali lahan Kubangsari, menuntut mundur Direktur Utama PT KS Fazwar Bujang karena telah melakukan kebohongan publik dan buruknya kepemimpinan di PT KS, mendesak kepada Walikota Cilegon untuk tidak mengeluarkan izin pembangunan Posco jika pembangunan tersebut mengganggu dan menggunakan lahan Kubangsari, menghimbau kepada PT KS-Pohang Steel dan Iron Corporations (Posco) Korea untuk tidak melanjutkan pembangunan jika tidak ada izin dari Walikota, dan menghimbau kepada DPRD Kota Cilegon untuk mem-PTUN SK BPN Pusat serta meminta kepada Kadin dan pengusaha daerah lainnya untuk bersatu mewujudkan pembangunan pelabuhan Kubangsari dan tidak terjebak oleh kepentingan sesaat yang ditawarkan pihak KS-Posco. Jika tuntutan pemuda Cilegon tidak direspon maka kami akan melakukan aksi besar-besaran baik di Cilegon maupun ke Presiden RI.
Dalam pernyataannya, Hidayatullah mengatakan antara lain bahwa pada 20-10-2010, KNPI merencanakan apel akbar seluruh elemen Pemuda Cilegon dalam rangka pencanangan Oktober 2010 sebagai bulan perjuangan pemuda Cilegon di lapangan parkir kompleks kantor DPRD Cilegon. Lalu pada 22-10-2010, KNPI beserta seluruh elemen Pemuda Cilegon merencanakan aksi unjuk rasa di kantor PT KS Cilegon dan kantor Kadin Cilegon. Pada 28-10-2010, apabila peletakan batu pertama pembangunan pabrik kerjasama antara PT KS-Posco tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah, KNPI dan seluruh elemen Pemuda Cilegon beserta masyarakat merencanakan aksi pemblokiran terhadap jalan yang akan dilalui oleh Wakil Presiden RI saat menuju ke lokasi. Mereka telah siap untuk melakukan aksi dengan kekerasan, dipimpin Ari Taufik (sebagai Korlap).
Sebagai orang yang hadir dalam pertemuan tersebut Hilman Setiaji perwakilan dari GP Anshor, mengatakan antara lain bahwa Gerakan Pemuda Anshor menolak kedzaliman, pengusaha jangan menginjak-injak rakyat Cilegon dan bahwa Barisan Anshor Serbaguna (Banser) siap menghalangi kegiatan pembangunan pabrik PT KS-Posco apabila ternyata mereka mencaplok lahan Kubangsari.
Sementara itu Arif Rahman, Ketua Karang Taruna Cilegon, menyatakan antara lain bahwa Kementerian BUMN dan BPN Pusat harus mengembalikan lahan Kubangsari kepada rakyat Cilegon dan Posco akan didukung apabila tanpa mengambil lahan Kubangsari. Dia juga mengatakan bahwa Jika pada 20-10-2010 di Jakarta terjadi aksi pemakzulan SBY sebagai Presiden, maka di Cilegon terjadi aksi pemakzulan Fazwar Bujang sebagai Dirut PT KS.
Seperti diketahui, bahwa status tanah eks HGU no.1/Kubangsari, adalah bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional no.24-VIII-1999 tanggal 21 Juli 1999 tentang Pembatalan Sebagian HGU no.2/Kubangsari tercatat atas nama PT Krakatau Steel (Persero) terletak di desa Kubangsari Kec. Pulomerak Kotamadya Cilegon (dahulu Kab. Serang) Prov Jabar, yaitu antara lain ‘mengeluarkan tanah negara bekas HGU no.1/Kubangsari sebagaimana diurakan dalam surat ukur tanggal 19 Februari 1973 no.6/1973 seluas 665.200 m2 dari bagian Hak Guna Bangunan no.2/Kubangsari yang diberikan kepada PT Krakatau Steel (Persero) tersebut dan mengembalikan statusnya kepada keadaan semula sebagai tanah negara’.
Dalam proses peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkaman Agung RI no. 43.PK/TUN/2004 tanggal 13 April 2005 yang amar putusannya adalah menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali (PT Krakatau Steel) atas gugatan terhadap Keputusan Menteri Negara Agraria/Ka BPN no.24-VIII-1999 tanggal 21 Juli 1999.
Dalam proses peradilan Perdata, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI no.138.K/Pdt/2005 tanggal 1 Maret 2006 yang amar putusannya adalah mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Ka BPN, Kantor BPN Koba Cilegon dan PT Duta Sari Prambanan) atas gugatan perdata dari PT Krakatau Steel.
Pemerintah Kota Cilegon pada 28 April 2003 mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atas tanah eks HGU no.1/Kubangsari namun belum bisa diberikan karena sedang menjadi objek gugatan antara PT Krakatau Steel dengan PT. Duta Sari Prambanan, BPN Pusat dan Kantor Pertanahan Cilegon. Tanah tersebut juga masih tercatat di Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara sebagai aset PT Krakatau Steel. Namun sudah ada perintah pengadilan agar PT Krakatau Steel untuk segera mengeluarkan sebagian tanah seluas 665.200 m2 dari seluas tanah 2.520.950 m2 yang berada dalam HGB no.2/Kubangsari atas nama PT Krakatau Steel.
Pemerintah Kota Cilegon sampai saat ini sedang melaksanakan pembangunan pelabuhan Kota Cilegon untuk kepentingan umum dan telah mengeluarkan dana investasi sebesar Rp.99.436.635.000,- (sembilan puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kajian kelayakan, pembangunan akses jalan, reklamasi pantai, pematangan lahan, pemagaran dan pembangunan trustle.
Jadi bagi Kota Cilegon, Kubangsari merupakan aset daerah yang memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan merupakan cita-cita masyarakat Cilegon dalam mewujudkan pelabuhan bertaraf Internasional.


Namun dalam hal ini PT Krakatau Steel dinilai telah merugikan kepentingan masyarakat Cilegon dengan mencaplok lahan Kubangsari dalam kerjasamanya dengan Pohang Steel and Iron Corporation (Posco) dari Korea. Hal ini berdasarkan atas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 1/PBT/BPN RI/2010 tentang pencabutan SK Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 24-VIII-1999 tentang pembatalan sebagian Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2/Kubangsari atas nama PT Krakatau Steel. SK Ka BPN itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 452.K/TUN/2000 yang memerintahkan pemisahan sebagian HGB nomor 2/Kubangsari sesuai ak Guna Usaha (HGU) nomor 1/Kubangsari, sehingga mestinya proyek PT KS-Posco yang direncanakan menggunakan lahan seluas sekitar 400 Ha, tidak termasuk lahan Kubangsari seluas 66 Ha.

Tidak ada komentar: