Ibernas, (31/8) Yahdi Basma (Divisi Hukum KPU Propinsi Sulawesi Tengah) mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tolitoli bahwa MK menolak seluruh permohonan oleh pasangan calon Iskandar Natsir dan Supratman Agtas. Dengan demikian, KPU Tolitoli segera berkoordinasi dengan DPRD Tolitoli untuk pengajuan, pengesahan, dan persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Pemilukada yang sempat beberapa kali ditunda akibat beberapa masalah. Pada akhirnya berjalan dengan aman dan sukses dan dimenangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih adalah pasangan Muhammad Saleh Bantilan dan Amran Yahya. KPU Tolitoli belum dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena salah satu pasangan calon melakukan gugatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar