Pandeglang (13/7/2010), Pemungutan suara pada pemilu kepala daerah Kab. Pandeglang memang baru akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2010 namun greget dari suasana tersebut telah terasa sejak dimulainya tahapan-tahapan dalam pemilu tersebut.
Sejak tanggal 12 Juli 2010 hingga 18 Juli 2010 adalah tahapan pendaftaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati yaitu dengan mengambil formulir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Kab. Pandeglang kemudian setelah diisi harus dikembalikan beserta seluruh lampiran yang dipersyaratkan oleh undang-undang serta pasangan calon Bupati/Wakil Bupati harus menyerahkan sendiri ke KPU.
Namun seperti yang terjadi di daerah lain, ternyata diawal tahapan pendaftaran saat ini masih belum ada pasangan calon Bupati/Wakil Bupati baik yang diusung oleh partai politik maupun calon independen yang mendaftarkan diri ke KPU Kab. Pandeglang.
Menurut Budi Prakoso, Ketua KPU Kab. Pandeglang, para pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang akan menjadi kontestan pada pemilu kepala daerah, biasanya baru akan mengembalikan formulir pendaftarannya pada akhir tahapan pendaftaran. Hal ini biasa terjadi karena para calon Bupati/Wakil Bupati ini masih berkesempatan untuk menggalang dukungan, baik kepada partai politik bagi calon yang diusung oleh parpol, maupun dukungan oleh masyarakat bagi calon independen. (20121/andre)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar