Bengkulu - KPU Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti hasil rapat pleno penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur yang direncanakan akan dilakukan Pemilukada putaran kedua.
Saat ini KPU Provinsi Bengkulu belum dapat merencanakan untuk memberikan bantuan dana untuk Pemilukada putaran kedua Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur. Menurut Okti Fitriani, anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Sosialisasi Pemilukada, “Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan proses Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur hanya dilakukan satu putaran, maka dana sharing untuk proses pemilukada putaran kedua di Kabupaten Kaur yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini tidak akan diberikan oleh KPU Provinsi Bengkulu.”
Lebih lanjut Okti mengatakan, dana sharing tersebut tidak diberikan ke KPU Kabupaten Kaur karena tidak ada alokasi dana untuk pemilukada putaran kedua di Kabupaten Kaur. Selain itu, seharusnya KPU Kabupaten Kaur dapat mengantisipasi apabila akan terjadi pemilukada putaran kedua dan menganggarkan dananya ke Pemerintah Kabupaten Kaur.
Tidak adanya dana sharing dari KPU Provinsi Bengkulu dapat menyebabkan proses pemilukada putaran kedua di Kabupaten Kaur akan lama dan menghabiskan dana pemerintah daerah Kabupaten Kaur. (ata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar