Ibernas, Senin (26/7) Barisan Mahasiswa Peduli Hukum (BMPH) menggelar aksi unjuk rasa yang dimulai dari depan gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Tema yang diusung merupakan kasus penyelundupan unggas di Sulawesi Tenggara yang merugikan pendapatan daerah sebesar 150 juta rupiah.
Dalam orasinya, Taha Ramadhan yang juga bertindak sebagai koordinator aksi lapangan mempertanyakan perkembangan proses kasus penyelundupan unggas, dimana La Ode Arifaid, salah satu anggota DPRD Kota Kendari telah menyandang status tersangka dan dituduhkan telah melanggar UU No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan Pasal 31 ayat 1 dan 2, namun terdapat dugaan bahwa penegak hukum memperlambat proses hukum kasus ini sehingga menimbulkan indikasi permainan antara tersangka dengan penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi, yang menghimpun informasi dari hasil rekomendasi beberapa saksi, bahwa diduga dengan keberangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karantina hewan, ikan dan tumbuhan kelas II Kendari di Jakarta untuk melakukan penyelidikan terhadap saksi (Marjaya) pada bulan Juni 2010, menimbulkan indikasi konspirasi yang dibangun antara tersangka dengan PPNS.
Didapatkan informasi dari PPNS, bahwa untuk perbaikan dan kelengkapan untuk di P21kan kasus ini, PPNS telah mengirimkan surat ijin pemeriksaan yang kedua kali kepada Gubernur dan sampai sekarang belum ada balasan.
Drs. Satar Spd. Mpd. selaku Asisten 2 Sekda Provinsi Sultra yang didampingi Jaya Bhakti selaku Staf Pol PP dan Edison Hitipeuw mewakili Gubernur Sultra mengatakan, “surat izin pemeriksaan terhadap seorang anggota dewan sudah keluar sekitar 2 bulan yang lalu, untuk kelengkapan penyidikan dari Kepolisian dan Kejaksaan.” Menurutnya, PPNS harusnya berkoordinasi ke Kepolisian, bukan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara.(20151)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar