Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Senin, 30 November 2009

Poltabes Pontianak Amankan 5930 Butir Ekstasi





(INDO BERITA NUSANTARA) Pontianak, Jajaran Restik Poltabes Pontianak berhasil mengamankan 5930 butir pil ekstasi dengan merk Mercy, bersama tersangka Slm dan Asw. Penangkapan terjadi pada Selasa (24/11) pukul 11.00 Wib di kawasan Jalan 28 Oktober, tepatnya di Komplek perumahan Dwi Ratna 3 Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara.

Waka Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol. Sariman yang meninjau penyidikan di Poltabes Pontianak, dalam keterangan persnya mengatakan modus yang digunakan oleh tersangka adalah melalui paket pengiriman titipan kilat. Zat psikotropika seberat 4 kg tersebut dikemas dalam 4 buah kantong plastic kedap udara yang ditimbun oleh biscuit dan makanan ringan.

“Keberhasilan penangkapan ini berawal dari pengintaian di salah satu ruang khusus di bandara, lalu kita ikuti pengirimannya sampai di alamat yang dimaksud,’ ujar wakapolda. Menurut Wakapolda pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan, serta olah TKP di Bandara Supadio.

Tersangka yang diperiksa intensif di Mapoltabes Pontianak mengaku hanya sebagai kurir upahan yang dibayar Rp. 1 juta per setiap kali pengiriman. Dan menurut pengakuan tersangka yang disitir dari tim penyidik, ini adalah pengiriman yang ke sepuluh kalinya, namun pada pengiriman sebelumnya hanya berkisar antar 600-1500 butir per pengiriman.

Wakasat Restik Poltabes Pontianak, Iptu Abdul Hafdzy mengatakan pil ekstasi berwarna biru merupakan pil ekstasi jenis baru yang didatangkan dari Jakarta, dan dipasarkan dengan harga Rp 200.000/ butir. “Dengan barang bukti sebanyak ini, perkiraan hukuman adalah minimal hukuman seumur hidup, maksimal adalah hukuman mati,” ujarnya. (Ryan)

Tidak ada komentar: