“Keduanya bersepakat memastikan batas kepenghuluan masing-masing setelah melalui proses mufakat antara penghulu dan masyarakat keduanya,’’ kata Camat Pujud Cicik Mawardi Athar, Selasa (3/11) menandai perumusan kebijakan seputar pelaksanaan rapat koordinasi camat bersama seluruh pihak penghulu seputar tapal batas di kecamatan tersebut. Prosesnya, perumusan kebijakan diserahkan kepada pihak kepenghuluan baik itu penghulu maupun bersama masyarakatnya untuk duduk bermusyawarah mencari kemufakatan.
Cicik menyebutkan, masalah tapal batas di wilayah kecamatan tersebut memang merupakan persoalan serius. Sebab meskipun telah diatur melalui Undang-undang terutamanya pembentukan kabupaten Rokan Hilir sepuluh tahun lalu, atau saat pemekaran kecamatan Pujud dari kecamatan Tanah Putih tujuh tahun lalu, permasalahan tapal batas antar desa atau kepenghuluan masih selalu mengkristal. Karenanya, perlu dibahas secara bersama-sama melibatkan komponen dasar antara masing-masing penghulu dan masyarakat.
Kenyataan seperti itu menurut mantan Camat Sinaboi itu, guna mengefektifkan fungsi pelayanan publik oleh pemerintah. Sebab bila tapal batas masih belum juga tuntas, potensi gesekan ditengah masyarakat selalu tidak dapat dihindarkan.
Apalagi, Kecamatan Pujud yang merupakan wilayah terluar Rokan Hilir berbatasan langsung dengan kabupaten Rokan Hulu dan Labuhan Batu Sumatera Utara merupakan tempat atau daerah paling cenderung diserobot. Karenanya, batas-batas dasar antara kepenghuluan sudah harus dapat dikukuhkan sejak dini.
Untuk tahap awal, baru Sungai Tapah dan Kasang Bangsawan yang menyatakan telah duduk semeja menuntaskan batas yang ada. Dengan demikian, hampir sebagian besar antara setiap kepenghuluan masih belum jelas karena banyak faktor. Meski telah dituangkan dan Perda tentang pemekaran wilayah kepenghuluan, namun titik patok sebagai tanda batas sah belum dapat ditegaskan. Sehingga secara de facto, belum ditemukan tanda batas yang dilegitimasi baik oleh hukum maupun kaidah sosial masyarakat.
‘’Rakor kita pertegas mencari solusi atas tapal batas yang selama ini masih mengambang. Kendati perumusannya digesa dari komponen paling dasar yakni masyarakat, keputusan akhir tetap ditangan pemerintah kabupaten,’’ ucap Cicik lagi.
Agar semua persoalan menyangku tapal batas kepenghuluan, dia mengharapkan kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk secara bersama-sama menciptakan suasana yang harmoni. ‘’Mari wujudkan masyarakat yang dinamis dan harmonis. Segera kita tentukan patok tapal batas setiap kepenghuluan untuk menggesa dan menyongsong pembangunan dimasa mendatang,’’ sambung Cicik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar