30 Juni 2009 di Kantor Panwaslu Provinsi Kep. Babel Jl. Masjid Jamik, Pangkalpinang. Yandi, Ketua Panwaslu Provinsi Kep. Babel, terkait Deklarasi Gerakan Pro SBY (GPS) yang pada hari Minggu 28 Juni 2009 dilaksanakan di kawasan wisata Pantai Pasir Padi mengatakan bahwa sesuai hasil rapat pleno yang dilakukan Panwaslu Provinsi Kep. Babel memutuskan bahwa Deklarasi GPS bukan merupakan sebuah pelanggaran karena tidak memenuhi unsur kampanye dan tidak menggunakan atribut pasangan Capres/Cawapres. Sedangkan unsur-unsur kampanye yang dimaksud dan terdapat dalam pasal 5 Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2009 adalah:
a) Dilakukan oleh pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
b) Terdapat unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran visi, misi dan program secara tertulis atau lisan.
c) Terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon, dan
d) Dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.
Tetapi walau begitu Panwaslu Provinsi Kep. Babel tetap akan merekomendasikan kepada KPU Prov. Kep. Babel untuk memberikan surat teguran dan peringatan kepada Ketua Pelaksana kegiatan tersebut agar tidak terulang kembali karena mereka bukan merupakan Tim Kampane sehingga tidak dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kampanye. Ditemui ditempat yang sama, M. Yusuf yang juga merupakan Ketua Panwaslu Kab. Bateng, menanggapi maraknya pemasangan atribut kampanye di sekitar bandara Depati Amir, mengatakan bahwa Petugas Panwas Lapangan (PPL) yang ditugaskan disekitar bandara Depati Amir belum ada yang melaporkan hal tersebut. Hari ini (30 Juni 2009) Panwaslu Kab. Bateng baru akan melakukan pemeriksaan mengenai pemasangan atribut kampanye di sekitar bandara Depati Amir tersebut dan jika hal tersebut terbukti, maka Panwaslu bersama Tim yang terdiri dari Kepolisian dan Satpol PP akan segera memberikan tindakan karena memang tidak dibenarkan memasang atribut kampaye di lingkungan bandara. Panwaslu Kab. Bateng hanya dapat memberikan surat kepada KPU Kab. Bateng untuk dapat memberikan sangksi karena Panwaslu Kab. Bateng tidak memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. Kelemahan Panwaslu Kab. Bateng dalam melakukan pengawasan masa kampanye ini adalah keterbatasan tenaga pengawas, Panwaslu Kab. Bateng hanya memiliki 1 PPL di setiap Kelurahan. Selain itu jauhnya kantor Panwaslu Kab. Bateng yang terletak di Koba juga merupakan salah satu sebab lemahnya pengawasaan yang dilakukan Panwaslu Kab. Bateng. Panwaslu Kab. Bateng juga rencananya akan mengirimkan surat kepada seluruh Tim Sukses Capres dan Cawapres, sehari sebelum memasuki masa tenang. Sehingga Tim Sukses dapat menurunkan atribut kampanye pasangan Capres dan Cawapresnya masing-masing. Walaupun begitu Panwaslu Kab. Bateng tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap atribut kampanye yang terpasang jelang masa tenang. (sujana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar