10 Juli 2009, di Surabaya, Eko Waluyo (Ketua Humas KPU kota Surabaya), menangapi kegiatan KPU Surabaya pasca Pilpres 2009, mengatakan Sesuai dengan petunjuk KPU pusat dalam pelaksanaan proses penghitungan surat suara di tingkat kecamatan KPU Kota Surabaya menginstruksikan kepada PPK agar tidak melakukan proses penghitungan pada waktu yang ditentukan yaitu 10 s/d 11 Juli 2009, karena sebelumnya sudah mendapat instruksi dari Pusat, supaya melaksanakan penghitungan pada 10 Juli 2009 dan pada 11 Juli 2009, sudah selesai melakukan proses tersebut, dan di serahkan ke KPU Propinsi Jatim.
Dalam pelasanaan penghitungan surat suara tersebut pihak KPU Kota Surabaya juga menerjunkan anggota untuk mengecek keadaan dilapangan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, diawasi oleh tim khusus yang dibentuk KPU Kota Surabaya, untuk mengawasi proses penghitungan di 31 kecamatan tersebut, sampai diserahkan ke tingkat Propinsi.
Dari laporan-laporan yang beredar dilapangan selama pelaksanaan Pilpres 2009, berupa kertas surat suara yang ditemukan telah dicontreng sebelum pelaksanaan pencontrengan, KPU Kota Surabaya telah menyelidiki hal tersebut memang terjadi kekeliruan yang sebenarnya surat suara tersebut adalah surat yang dipakai pada saat proses pensosalisasian kepada anggota TPS yang terselip dalam suara suara, dan hal itu sudah dibereskan tidak sampai menghambat pelaksanaan Pemilu ini. Andrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar