Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Kamis, 11 Juni 2009

Dialog Publik “Visi Misi JK-Win tentang Hak Asasi dan Keamanan (Human Security)”

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat (10 Juni 2009)telah berlangsung Dialog Publik “Visi Misi JK-Win tentang Hak Asasi dan Keamanan (Human Security)” yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution yang dihadiri sekitar 100 orang. Sehubungan dengan hal tersebut dapat diberitakan :

1. Tampak hadir diantaranya :
a. Adnan Buyung Nasution (Pendiri Yayasan YLBHI)
b. Toeti Neraly. N. Roosseno (Ketua Dewan Pembina YLBHI)
c. Wiranto (Cawapres Partai Golkar-Hanura)
d. Abdul Haris Maendawai (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
e. Patra M. Zen (Ketua BP YLBHI).

2. Wiranto mengatakan antara lain :
a. Pemilihan langsung dari rakyat sebenarnya belum bisa dilaksanakan, karena masyarakat Indonesia belum mampu. Ini menyebabkan terjadinya money politik
b. Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak benar, banyak suara dari pemilih yang tidak disertakan dan jelas telah melanggar hak masyarakat sipil dalam politik.
c. Hak asasi banyak diingkari karena ketidak seriusan melindungi HAM.
d. Ada kekhawatiran masih dijumpainya keterwakilan masyarakat hanya terjadi 5 tahun sekali, yaitu pada saat pemilu selanjutnya terlupakan.
e. Diharapkan ada political will yang mengarahkan agar hak sipil dapat dikawal pertumbuhannya dengan baik.
f. Jika hokum terlalu kuat dan demokrasi lemah, maka yang terjadi adalah otoriter. Namun jika demokrasi kuat dan hukum yang lemah, maka yang terjadi anarki.
g. System hukum Indonesia masih lemah mulai dari materi hukum, aparatur hukum, pranata hukum dan budaya hukum.

3. Dalam sesi Tanya jawa Wiranto mengatakan antara lain :
a. Ada kekhawatiran jika Wiranto berkuasa, maka akan terjadi hambatan dalam penyelesaian peradilan kasus Trisakti, Semanggi I dan II yang dijawab dengan ada undang-undang peradilan No. 26 tahun 2000 pasal 43 mengatakan untuk kasus-kasus yang diduga pelanggaran HAM masa lalu, maka harus melalui pengadilan ad hooc melalui DPR yang disetujui oleh Presiden.
b. Beberapa kasus terjadi pelapor malah diadili, dihukum, mengalami kekerasan bahkan ada yang meninggal. Dijawab dengan tindakan seperti ini adalah kesalahan penegak hukum, mak jika terjadi hal seperti ini akan dilakukan sanksi yang tegas.
c. Terkait tindakan pelanggaran HAM berat, Wiranto mengatakan sudah mendatangi DPR untuk diperiksa oleh Pansus Trisakti yang dipimpin Panda Nababan tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II, dan hal ini tidak terbukti.
d. Permohonan perlindungan rumah ibadah Wiranto mengatakan Pangdam dulu punya wewenang untuk ikut campur, namun sekarang tidak lagi. Jika JK-Win terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden dirinya akan meminta JK Untuk mengatur kebebasan untuk beribadah.
e. Disiplin akan ditegakkan, para penegak hukum akan dibersihkan, dan bukan hanya pembuatan hukum baru tapi akan ditekankan pada pelaksanaannya.
f. System penggajian para penegak hukum harus memadai, ada punishment dan reaward serta harus ada kebijakan yang tidak pandang bulu, kalau perlu untuk para koruptor dibuat miskin sehingga tidak akan melakuakn korupsi lagi.
g. TKI dan TKW yang dikiim keluar negeri jangan hanya menjadi pembantu, tetapi berkualitas dan dihargai kemampuannya seperti perawat, tenaga ahli, dsb.(Tia)

Tidak ada komentar: