Palembang - Dari hasil penghitungan rekapitulasi perolehan suara sementara tingkat nasional, Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, akan didominasi oleh wakil rakyat yang memiliki hubungan keluarga dengan elit partai politik dan pejabat daerah.
Penghitungan hasil rekapitulasi di Sumatera Selatan menunjukkan sejumlah calon anggota DPR maupun DPD yang mungkin terpilih memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di Sumatera Selatan. Mereka antara lain H. Dodi Reza Alex Noerdin dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel I, yang adalah putra Gubernur Sumatera Selatan sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan Ir. H. Alex Noerdin, SH, dan Hj. Percha Leanpuri, B.Bus (Caleg DPD RI dari Sumsel), yang adalah putri sulung Bupati OKU Timur H. Herman Deru, SH.
Ada pula kerabat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipastikan menjadi wakil rakyat. Caleg yang diprediksi terpilih itu adalah Hartanto Edhie Wibowo (Demokrat, Banten III) yang adalah adik ipar SBY dan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat, Jawa Timur VII). Dari keluarga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, caleg yang diprediksi terpilih adalah putrinya, Puan Maharani (Jawa Tengah V), dan adik ipar, Nazaruddin Kiemas (Sumatera Selatan I).
Pengamat Politik dari Universitas Sriwijaya, DR. Ardiyan Saptawan, MSi, mengatakan pada dasarnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, juga memberikan peluang bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan bakal calon anggota legislatifnya. Dengan banyaknya calon anggota legislatif yang dipilih karena publikasi (bukan karena prestasi) pada pemilu legislatif yang lalu, memperlihatkan telah terjadinya dekadensi moral bangsa Indonesia. Untuk kedepan, dalam rangka meningkatkan bobot demokrasi, proses seleksi dan verifikasi bakal calon anggota legislatif oleh masing-masing parpol peserta pemilu, harus dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas bakal calon anggota legislatif dalam melaksanakan fungsi legislatifnya. (adji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar