Melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Gubernur DKI Priyanto di balai kota, pada hari Kamis (10/7). Rapat yang dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilu DKI Juri Ardiantoro dan jajaran Birokrasi pemprov DKI.
Menurut Juri : "pada prinsipnya, pemasangan atribut parpol bisa dilakukan dimana saja sepanjang lokasinya tidak dilarang oleh pemerintah daerah"
Maka pemprov DKI mengeluarkan peraturan khusus mengenai pengaturan lokasi penempatan atribut kampanye peserta pemilu 2009.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga menyimpulkan bahwa kawasan sekitar Monumen Nasional (Monas) merupakan salah satu daerah yang terlarang untuk pemasangan atribute kampanye peserta Pemilu 2009.
Kampanye yang boleh dilakukan adalah jenis kampanye tertutup dengan jumlah peserta terbatas, yaitu 250 orang untuk tingkat kota, 500 orang untuk tingkat provinsi, dan 1.000 untuk tingkat nasional.
Kampanye dengan melibatkan massa yang lebih besar atau banyak dapat dilakukan pada tiga minggu sebelum pelaksanaan pencoblosan yang akan jatuh pada tanggal 9 April 2009.
Adapun lokasi terlarang untuk pemasangan dan pengumpulan massa adalah :
- Rumah Sakit & tempat pelayanan kesehatan.
- Gedung sekolah dan tempat pendidikan.
- Tempat umum : halte, terminal, dan stasiun.
- Rumah Ibadah.
- Jalan Tol & jalan protokol ibu kota antara lain jalan MH. Thamrin, Jend. Sudirman, Gatot Subroto, MT. Haryono, S. Parman, HR. Rasuna Said, Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol.
- Taman, diantaranya Monas, Menteng dan Taman Suropati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar