Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Kamis, 02 September 2010

Penolakan Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya (1/9), Kusni Sulang, anggota LKD (Lembaga Kebudayaan Dayak Palangka Raya) mengatakan saat ini Palangkara Raya dalam wacana umum untuk menjadi IbuKota atau Pusat Pemerintahan RI merupakan salah satu topik yang menjadi pembicaraan khalayak luas, baik di Kalteng sendiri maupun di luar Kalteng. Dilihat pada sejarahnya, Kalteng memang pernah diusulkan oleh Presiden Soekarno untuk dijadikan IbuKota RI pada awal diresmikannya Provinsi Kalteng dan Palangkaraya ( IbuKota Provinsi ) pada tahun 1957. Pemindahan Ibukota juga mendapat dukungan dari Susilo Bambang Yudoyono ( Presiden RI ) dan Marzukie Alie ( Ketua DPR RI ) dilihat pada masalah yang dihadapi Ibu Kota Jakarta pada sekarang ini. Dalam hal ini, pro dan kontra mengenai pemindahan Ibu Kota juga muncul dan menjadi pembicaraan dari beberapa orang yang menolak pada wacana ini yang dintaranya adalah Jusuf Kalla ( Mantan Wakil Presiden ) dan Gamawan Fauzi ( Menteri Dalam Negeri ) yang menolak akan berpindahnya Ibukota dari Jakarta ke Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng. Pemindahan Ibu Kota akan mempunyai dampak besar pada bidang politik, ekonomi, sosial budaya, lingkungan dan pertahanan keamanan. Dampak yang paling besar dilihat dari segi sosial budaya berpengaruh pada Uluh Itah (Suku Asli Dayak Kalteng) yang akan menjadi minoritas tersingkir dan terbelakang pada tanah kelahirannya sendiri.
Pembangunan berskala besar pada Provinsi Kalteng yang akan dijadikan sebagai ibu kota negara pasti akan terwujud dan masalah dalam hal pembebasan lahan secara besar-besaran untuk membangun infrastruktur dan bangunan perkantoran dan sebagainya bukan tidak mungkin akan terjadi, karena kebutuhan akan ruang untuk hidup dan pengembangan usaha akan semakin besar pada laju pemanfaatan dan eksploitasi lahan  yang akan sangat sulit sekali untuk dikendalikan dan akan berdampak pada rusaknya ekosistem alam yang pada saat ini telah dijadikan sebagai paru-paru dunia atau paling tidak untuk Indonesia. Dari segi biofisik lingkungan diketahui bahwa lahan di wilayah Kalimantan Tengah tergolong kurang subur untuk pengembangan usaha budidaya, sehingga lebih sesuai untuk habitat jenis pohon yang sejak awal tumbuh dan berkembang dengan baik. Oleh karena itu tampaknya tanpa disadari oleh manusia bahwa populasi suku dayak yang memang adalah suku asli Kalteng adalah sangat sedikit jumlahnya. Karena  populasi penduduknya sangat sedikit tersebut mengisyaratkan bahwa kawasan ini sejak awal diperuntukan bukan untuk dibuka atau dirubah secara besar – besaran, tetapi untuk dipertahankan sebagai kawasan penyeimbang ekosistem. 
(APP.S/ACH)

Rabu, 01 September 2010

Tujuh Aksi Unjuk Rasa Warnai Ibukota

Jakarta: Tujuh aksi unjuk rasa dan 1 kegiatan pendaftaran bela negara ganyang malaysia terjadi Rabu (1/9) di Ibukota Jakarta. Informasi yang dilansir TMC Polda Metro, pendaftaran Bela Negara Ganyang Malaysia dilakukan di Cikini Center, halaman depan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, mulai pukul 10 pagi.
Sedangkan aksi demo dilakukan di depan kantor Suku Dinas Pendidikan Dasar yang terletak di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan di Jalan Prapanca, mulai pukul 10. Demo lainnya terjadi di Mabes Polri Jl, Trunojoyo, Kementrian Kehutanan di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Istana Negara, dan gedung DPR-RI. Unjuk rasa juga terjadi di kantor Kemenakertrans di Jalan Gatot Soebroto, kantor PT Freeport Indonesia di Jalan H.R. Rasuna Said. (Sumber Berita :Liputan6.com /ARI)

Putusan MK terhadap Gugatan Pemilukada Tolitoli

Ibernas, (31/8) Yahdi Basma (Divisi Hukum KPU Propinsi Sulawesi Tengah) mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tolitoli bahwa MK menolak seluruh permohonan oleh pasangan calon Iskandar Natsir dan Supratman Agtas. Dengan demikian, KPU Tolitoli segera berkoordinasi dengan DPRD Tolitoli untuk pengajuan, pengesahan, dan persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Pemilukada yang sempat beberapa kali ditunda akibat beberapa masalah. Pada akhirnya berjalan dengan aman dan sukses dan dimenangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih adalah pasangan Muhammad Saleh Bantilan dan Amran Yahya. KPU Tolitoli belum dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena salah satu pasangan calon melakukan gugatan.

PEMBAKARAN BENDERA MALAYSIA OLEH LASKAR MERAH PUTIH


Serang/30-8-2010, Peristiwa 13 Agustus 2010 di perairan kepulauan Riau yaitu penyanderaan 3 orang petugas Kementrian Kelautan dan Perikanan Riau oleh Polisi Diraja Malaysia karena menangkap 7 orang nelayan Malaysia yang mencuri ikan di perairan Indonesia, telah membuat reaksi yang keras bagi sebagian besar rakyat Indonesia diantaranya adalah Forum Bersama Laskar Merah Putih (FBLMP). Sekitar 100 orang anggota kelompok ini telah melakukan aksi unjuk rasa dengan cara orasi dan pembakaran bendera Malaysia di depan gedung DPRD Provinsi Banten Jl. Raya Palima Serang.

Dalam aksi yang tertib dan lancar itu mereka meneriakkan yel-yel anti Malaysia dan membacakan pernyataan sikap yang intinya adalah meminta untuk saling penghormatan bagi kedua bangsa yang bertetangga. Mereka juga meminta kepada Gubernur dan para Wakil Rakyat di DPRD Banten agar mendesak pemerintah pusat untuk mengambil tindakan tegas atas sikap Malaysia terhadap Indonesia selama ini yang dianggap telah merongrong dan melecehkan kedaulatan NKRI. (AndRe/20121)

Senin, 30 Agustus 2010

Visi Misi Cabup Sigi


Ibernas, (27/8) berlangsung penyampaian visi misi dan program pasangan calon bupati dan wakil Bupati Sigi di Kantor DPRD Sigi, dipimpin oleh Gesang Yuswono (Ketua DPRD Sigi)

Rizali Djaelangkara dan Ajub Willem Darawia (Pasangan Calon No. 1) mengatakan bahwa Kabupaten Sigi merupakan daerah pemekaran baru, maka masalah bagi daerah pemekaran adalah rentan akan terjadinya konflik. Terwujudnya daerah yang aman, sejahtera, dengan pembangunan yang amanah. Mewujudkan kabupaten yang religius dengan keberagaman yang terdapat di Kabupaten Sigi. Setiap sektor harus memiliki perencanaan yang baik.

Helmy Zaenong dan Anwar (Pasangan Calon No.2) mengatakan bahwa Sejauh ini pembangunan di Kabupaten Sigi masih jalan di tempat. Mewujudkan pemerintahan yang bersih yang amanah demi kesejahteraan masyarakat sigi adalah visi dari kandidat no. 2. Program-programnya adalah mengembangkan sumber daya alam berbasis lingkungan, memajukan pendidikan, tunjangan khusus dan pemerataan pendidikan serta kesehatan khususnya di daerah-daerah terpencil, pemberdayaan masyarakat dan pembentukan lembaga desa, memberikan subsidi untuk pembentukan KTP, KK, Akta Kelahiran. Adapun motto dari kandidat mawar merah ini adalah kalau bisa dipercepat, mengapa diperlambat; kalau bisa dipermudah, mengapa dipersulit.

Sulmin Tenggo dan Elisa Subainda (Pasangan Calon No. 3) dalam penyampaiannya mengatakan Visinya adalah meningkatkan segala sektor pembangunan di Kabupaten Sigi. Misinya adalah Membangun pemerintahan yang jelas, bersih, beriman, bertakwa dan berwibawa.

Anwar Ponulele dan Fredy Lodi Djaru (Pasangan Calon No. 4) mengatakan bahwa Sigi tidak dapat dilepaskan dari Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala pada khususnya, karena satu sama lain saling berkaitan. Meneruskan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemda sekarang dan mengevaluasi program-program yang belum terwujud atau terhambat di tengah jalan. Misi yang paling mendasar adalah memperbaiki pelayanan publik dan infrastruktur di Kabupaten Sigi.  

Aswadi Randalembah dan Livingstone Sango (Pasangan Calon No. 5) mengatakan bahwa Visi dan misi mengacu kepada visi dan misi dari Propinsi Sulawesi Tengah. Adapun visinya adalah pemerintahan yang berbudaya, beradab dan berwibawa demi mewujudkan masyarakat sigi yang sejahtera. Pembangunan yang paling penting adalah pada bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Slogan pasangan calon no. 2 adalah sedikit bicara dan banyak berbuat.

Ridwan Yalidjama dan Edison Kindangen (Pasangan Calon No. 6) mengatakan bahwa Misinya adalah mewujudkan pemerintahan yang mandiri dalam segala sektor pembangunan. Masyarakat butuh pelayanan bukan janji-janji. Dalam membangun Sigi diperlukan pembangunan yang rasional, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh daerah tersebut.

Gesang Yuswono (Ketua DPRD Sigi) mengatakan bahwa Visi misi calon akan menjadi acuan pembangunan dalam 5 tahun ke depan. Selamat berjuang kepada para calon dan jagalah ketertiban dan keamanan Kabupaten Sigi. (WIN)

Jumat, 27 Agustus 2010

Sidang Lanjutan Azis Bestari

Redkot, Palu (26/8) Berlangsung sidang pemeriksaan saksi untuk kasus pemalsuan surat dengan Azis Bestari (Ketua DPRD Tolitoli) sebagai terdakwa. Diketuai oleh hakim Drs. Amin Sembiring, SH,MH, I Made Pasek dan Eifian (Hakim Anggota), DK Agung Udara dan Andi Atho (Jaksa Penuntut Umum)

Sarmili (Teman di Sekolah Tehnik Daerah (STD)) mengatakan bahwa Keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) benar bahwa terdakwa ujian pada tahun 1973. Saksi masuk STD pada tahun 1970, jurusan tehnik pembangunan. Kemudian pada tahun 1974, bertemu terdakwa di Sekolah Tehnik Mesin (STM) di makasar. Saksi melihat papan pengumuman kelulusan bersama Ruhmin Djafar dan mengetahui bahwa terdakwa tidak lulus, karena tidak ada nomor dan nama terdakwa di papan pengumuman.

Ruhmin Djafar (Teman di STD) mengatakan bahwa Bersekolah di STD selama 4 tahun dan mengikuti ujian pada tahun 1973 bersama dengan terdakwa. Saksi lupa pernah tinggal kelas atau tidak karena sudah 30 tahun yang lalu. Saksi masuk STD tahun 1971, jurusan tehnik mesin.

Abdul Khadir (Mantan Ketua KPUD Tolitoli 2003-2008) mengatakan bahwa Terdakwa mengajukan persyaratan untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2004 dan pilkada tahun 2005. Surat Keterangan Lulus (SKL) disamakan dengan ijazah dan oleh KPU dinyatakan sah. Pada pileg pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Pada pileg hanya melampirkan ijazah yg terakhir. Sedangkan pada pilkada wajib melampirkan ijazah dari sd-sma. Pada waktu itu saksi belum mengenal terdakwa. Pada pileg 2004, terdakwa tidak lolos menjadi caleg karena masih berstatus PNS. Pada pilkada 2005, lolos persyaratan tapi tidak terpilih menjadi bupati.

H. Mahmud Daud (Anggota KPUD Tolitoli) mengatakan bahwa SKL dilegalisir oleh kepala dinas pendidikan dan memenuhi syarat. Saksi tidak melihat surat asli hanya berupa fotokopinya saja. Pada pileg 2004,terdakwa tidak lolos menjadi caleg, karena masih berstatus PNS. Pada pilkada 2005, lolos persyaratan tapi tidak terpilih menjadi bupati. KPUD tidak memiliki kewenangan membatalkan surat tersebut.

Andi Akhtas (Anggota KPUD Tolitoli) mengatakan bahwa Pilkada tahun 2005, semua bakal calon menyerahkan berkas administrasi yang kemudian dikumpulkan dan diperiksa oleh ketua KPUD. Pada saat itu, terdakwa mencantumkan ijazah / surat pengganti ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, maka SKL tersebut dinyatakan sah oleh KPUD. Saksi melakukan kroscek terhadap syarat pencalonan, kemudian diplenokan. KPUD tetap mengesahkan terdakwa sebagai cabup. KPUD tidak meminta surat / ijazah aslinya.

Suharman (Mantan wartawan Tolitoli Pos dan LSM Tolitoli) mengatakan bahwa SKL terdapat hal yang meragukan, kemudian saksi menganalisa SKL tersebut sebelum diserahkan ke KPUD. Hasil analisanya adalah tidak terdapat nomor kode ijazah pada SKL. Saksi menganalisa menggunakan metode wawancara dan Tidak ada yang menyuruh saksi memeriksa SKL tersebut, hanya kebetulan memeriksa SKL dari terdakwa. Terdapat kerancuan pada BAP, yakni tertulis sebagai anggota LSM tetapi mengaku sebagai wartawan dari Tolitoli Pos pada saat pengadilan berlangsung. Saksi sempat menuangkan masalah SKL ini ke dalam sebuah tulisan bersama tim wartawan.

Azis bestari (Terdakwa / Ketua DPRD Tolitoli) mengatakan bahwa Keberatan terhadap keterangan saksi H. Mahmud Daud, karena terdakwa sudah lolos menjadi caleg, tetapi Bupati Tolitoli menarik surat pemberhentian PNS. Maka KPU mengeluarkan surat pembatalan caleg.

Drs. Amin Sembiring, SH,MH (Ketua Majelis Hakim) mengatakan bahwa Saksi agar memberikan keterangan yang jelas dan jangan mereka-reka karena hanya akan menimbulkan kebingungan. Saksi Ruhmin Djafar dan Sarmili seangkatan tapi berbeda tahun masuknya. Kemudian terdapat kerancuan karena saksi Sarmili dapat bertemu terdakwa di makasar thn 1974, padahal pada tahun 1973 terdakwa tidak lulus. Keterangan dari saksi Sarmili ikut berubah ketika pertanyaan dari hakim berubah. Saksi Sarmili pada sidang sebelumnya akan membawa rapor, tapi sekarang rapor tersebut tidak jelas keberadaannya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 september 2010. (WIN)

Sidang Putusan Korupsi KPU Kota Palu

Redkot, Palu (26/8) berlangsung sidang putusan untuk kasus korupsi dengan Drs. Gamal Lapagau (Mantan Sekretaris KPU Kota Palu) dan Amran Bakir Nai (Mantan Ketua KPU Kota Palu) sebagai terdakwa. Diketuai oleh Hakim Drs. Amin Sembiring, SH,MH, I Made Pasek dan Eifian (Hakim Anggota), L. B. Hamka (Jaksa Penuntut Umum)

Drs. Amin Sembiring, SH,MH (Ketua Majelis Hakim) memutuskan vonis Drs. Gamal Lapagau dan Amran Bakir Nai pidana 1 tahun kurungan atas penyalahgunaan dana dan korupsi secara bersama-sama sebesar 210 juta untuk DPS, DPS perbaikan dan DPT. Denda sebesar 50 juta atau 3 bulan kurungan dan wajib membayarkan uang pengganti sebesar 40.450.000 atau 2 bulan kurungan. Memberikan waktu kepada terdakwa untuk berpikir selama 7 hari, bila lewat dari jangka waktu tersebut maka dinyatakan menerima vonis. (WIN)