Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Senin, 04 Oktober 2010

Satu Tahun Kinerja SBY


Surabaya-Ibernas (1/10)Andi Baso Juherman, wakil sekretaris Pemuda Pancasila kota surabaya mengenai kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan perbaikan harus dilakukan di berbagai bidang, untuk ekonomi, diharapkan lebih memperhatikan nasib petani khususnya petani tembakau. Perubahan musim yang berlangsung saat ini sangat berpengaruh dengan tumbuh kembang tanaman tembakau.

Sedangkan bidang pembangunan, pembangunan sudah banyak berjalan. Namun pembangun dirasa masih belum merata khususnya di daerah perbatasan dan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.

Baso, "pemerintah harus lebih tegas dalam memutuskan dan pengambilan tindakan serta harus adanya pemerataan ekonomi di berbagai lapisan masyarakat" ungkapnya. (Ambar)

Kamis, 23 September 2010

TKI asal Gunung Kidul kurang dari kuota

Sampai saat ini jumlah TKI asal Gunung Kidul yang bekerja di Luar negeri masih sedikit, padahal kuota yang diinginkan oleh pemerintah berjumlah 60 orang, baru terpenuhi setengahnya. Animo masyarakat Kab. Gunung Kidul untuk menjadi TKI sangat rendah, pemerintah melalui dinsos telah melakukan pendekatan dan penyuluhan pada masyarakat untuk meningkatkan animo masyarakat. Pendekatan yang dilakukan biasanya berbarengan dengan penyuluhan masalah atau  kegiatan lain seperti padat karya atau bekerjasama dengan BP3TKI DIY. Pada Senin 21 September 2010  di Kantor dinsos Kab. Gunung Kidul akan diadakan sosialisasi kerja di luar negeri kepada anak-anak remaja yang berasal dari kec. Patuk, kec. Playen, kec. Paliyan berjumlah 30 orang oleh PT. Darmo Karya Raharj, diharapkan dengan adanya even ini masyarakat dapat berminat untuk menjadi TKI dan menambah pendapatan mereka. (Desy)

Selasa, 21 September 2010

Tanggapan Koalisi Rakyat Anti Perkebunan Sawit Di Kawasan Eks PLG

Palangkaraya (18/09), Tanggapan Koalisi Rakyat Anti Perkebunan Sawit Di Kawasan Eks PLG, Arie Rompas (Direktur Eksekutif WALHI Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain:
1.    Kawasan Eks  PLG merupakan kawasan kritis, kondisi lingkungan yang terdegradasi dan rusak disebabkan oleh proyek - proyek pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi. Tetapi dalam realisasinya menjadikan kawasan Eks PLG dalam kondisi krisis akibat hancurnya kawasan hutan gambut dan menjadikan kawasan tersebut rawan akan bencana, antara lain  terjadinya kebakaran hutan di kawasan tersebut, sehingga ketika musim kemarau menyebabkan  bencana asap, sedangkan pada musim penghujan terjadi bencana banjir.
2.    Adanya proyek - proyek yang mengatasnamakan pembangunan dan konservasi di sekitar kawasan yang menyebabkan kawasan tersebut menjadi terancam, antara lain ancaman terhadap sumber - sumber penghidupan masyarakat lokal dan transmigran seperti investasi pembangunan perkebunan sawit di kawasan eks PLG  yang sudah dilakukan oleh 23 perusahaan dengan luas mencapai 935.225 Hektar dengan cara memonopoli tanah dan mengambil hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat transmigran  di kawasan tersebut seperti PT. Globalindo Agung Lestari yang beroperasi di kawasan eks PLG di Blok A yang telah mengambil tanah-tanah masyarakat di desa Dadahup, Mentangai dan Lamunti serta melakukan penggusuran kawasan transmigran yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah, dan PT. Globalindo Agung Lestari belum memiliki AMDAL, serta tidak mempunyai ijin pelepasan kawasan hutan dan perijinan yang tidak prosedural dan bermasalah.
3.    Selain itu proyek PLG juga telah menghancurkan sistem perekonomian masyarakat sekitar kawasan tersebut, masyarakat lokal dan transmigrasi kehilangan mata pencaharian seperti kebun rotan, kebun galam, gemur, purun, kolam ikan tradisioanal (beje), dan sungai yang merupakan tempat mata pencaharian masyarakat hilang akibat dari  pembukaan proyek PLG tersebut yang dibangun tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan  dan tanpa partisipasi masyarakat tersebut.
4.    Tetapi dengan kondisi kawasan Eks PLG yang sudah terdegradasi dan rusak, masyarakat di sekitar kawasan tersebut memiliki inisiatif dengan mencoba untuk memperbaiki dan merehabilitasi kawasan dengan upaya swadaya dan kearifan lokal dimana hutan dan gambut merupakan urat nadi kehidupan yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan masyarakat di sekitar kawasan.
5.    Untuk mencegah terjadinya tragedy ekologi yang kedua kalinya dan penderitaan masyarakat di sekitar kawasan eks PLG, serta upaya keberlanjutan penghidupan  maka kami masyarakat sipil yang peduli terhadap kondisi  lingkungan dan  sosial di kawasan eks PLG dan dengan masyarakat sekitar bersatu untuk melawan proyek-proyek yang mangancam sumber-sumber penghidupan rakyat di kawasan eks PLG, terutama perkebunan skala besar sawit yang akan mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah, merampas hak untuk mengembangakan kehidupan yang layak serta menghilangkan kesempatan untuk mengembangkan budaya produksi pertanian yang bebas, serta Kawasan Eks PLG seharusnya direhabilitasi dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan karena pentingnya kawasan gambut sebagai ekosistem penyerap karbon terkait perubahan iklim dan keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar kawasan tersebut. Apabila kawasan tersebut di berikan ijin untuk perkebunan sawit, akan bertengtangan dengan Inpres Nomor 2 tahun 2007 dan  LOI Indonesia dengan norwegia untuk memoratorium pembukaan kawasan gambut sehubungan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi hingga 26 persen pada tahun 2020 sesuai dengan komitmen Presiden SBY.  (Olin & Dana)

Meningkatnya Indeks Harga Konsumen Yang Menyebabkan Meningkatnya Inflasi Di Kota Palangka Raya


Palangkaraya (18/09), Meningkatnya indeks harga konsumen yang menyebabkan meningkatnya inflasi Di Kota Palangka Raya, Dantes Simbolon, MA (Kepala BPS / Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain:
1.        Sejak Juli 2010 sampai dengan Agustus 2010 terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) antara lain :
a.         Pada IHK kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau meningkat dari sebelumnya sebesar 133,87 % menjadi sebesar 134,15 %.
b.         IHK kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar  meningkat cukup tinggi dari  sebesar 109,60 % menjadi sebesar 111,60 %.
c.         IHK kelompok sandang meningkat dari sebesar 128,90 % menjadi 129,37 %.
d.        IHK kelompok  kesehatan meningkat dari sebesar 112,69 % menjadi sebesar 112,74 %.
2.        Sedangkan IHK yang  mengalami penurunan dan tetap antara lain :
a.         IHK kelompok bahan makanan mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 157,16 % menjadi sebesar 157,11 %.
b.         IHK kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan juga mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 100,66 % menjadi sebesar 100,65 %
c.         IHK kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga tetap sebesar 106,62 %.
3.        Sebagai dampak terjadinya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) sehingga menyebabkan meningkatnya inflasi pada beberapa kelompok di Kota Palangka Raya antara lain kelompok perumahan,air, listrik, gas, dan bahan bakar mengalami peningkatan sebesar 1,33 %, kelompok sandang sebesar 0,36 %, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,21 %, dan kelompok kesehatan sebesar 0,04 %, sedangkan untuk kelompok yang mengalami penurunan dan tetap inflasi antara lain kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan -0,01 %, kelompok makanan -0,03 %, dan kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga tetap 0,00%.
4.      Sehingga pada Bulan Agustus 2010 di Kota Palangka Raya terjadi inflasi sebesar 0,29 %, untuk inflasi di Palangka Raya tahun kalender tahun 2010 sampai dengan Bulan Agustus 2010 sebesar 6,28 %, dan untuk laju inflasi Tahun ke Tahun dari Agustus 2009 sampai dengan Agustus 2010 Kota Palangka Raya sebesar 9,14 % atau terjadi kenaikan IHK dari bulan Juli 2010 sebesar 124,84 % menjadi sebesar 125,20 % pada Bulan Agustus 2010  (Dana & Olin)

Jumat, 17 September 2010

BERSATULAH UMAT ISLAM


Yogyakarta 17 september 2010 Sebagai Ketua Lajnah Tsaqafiyah Hizbut Tahrir Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Ustadz Wahyudi Abu Syamil Ramadhan  menyikapi Perobekan Al-Quran yang terjadi di Amerika  antara lain Umat Islam tidak boleh hanya tinggal diam menyikapi terjadinya perobekan Al-Quran di Amerika karena Aksi tersebut telah menyakiti hati dan menghina Umat Islam dunia. Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemimpin Negara yang penduduknya Mayoritas beragama Islam Harus mendesak pemerintah Amerika Supaya memberikan sangsi tegas berupa hukuman terhadap pelaku Penistaan Agama, Hizbut Tahrir Indonesia melakukan langkah penyadaran terhadap Umat Muslim bahwa aksi Perobekan tersebut adalah pelecehan dan penghinaan terhadap Umat muslim, dan apabila hal itu terus berlanjut Jihad Akbar tidak ada salahnya untuk segera dilakukan.Audiensi terhadap tokoh-tokoh ,DPRD dan Pimpinan-pimpinan Daerah sudah dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia Supaya mereka mempunyai Sikap terhadap Aksi Perobekan Al-Quran Yang dilakukan di Amerika dan segera mengambil langkah tegas.Umat Islam harus bersatu dan Riil dibawah satu kekuatan Politik dan Khilafah Islamiyah sehingga kelemahan Umat Islam tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang anti Islam.Umat Islam Harus bersungguh-sungguh berjuang untuk mewujudkan sebuah Institusi Politik yang bisa melindungi dan bisa sebagai payung hukum dibawah Khilafah Islamiyah sehingga kejadian-kejadian penghinaan terhadap umat islam tidak terulang kembali.( CAN )

Perkembangan Rehabilitasi Kawasan Eks PLG

Palangkaraya (17/09), Perkembangan rehabilitasi kawasan eks PLG, antara lain :
 
1.  Pada awalnya CBRR (Community Based Rehabilitation and Revitalization) atau Uji Coba Rehabilitasi dan Revitalisasi berbasis Masyarakat adalah inisiatif kerja sama Kalimantan Tengah dan Belanda dalam Rangka Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG), dibeberapa kawasan eks PLG juga dikelola oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), dan kawasan transmigrasi.
 
2.  Kegiatan utama tujuan PPLG antara lain :
a.  Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa yang terfokus pada upaya rehabilitasi dan revitalisasi kawasan PPLG.
b.  Pendampingan untuk penyusunan tata ruang desa.
c.   Penyediaan bantuan dana untuk pelaksanaan kegiatan berbasis masyarakat.
d.  Penyediaan tenaga ahli untuk pencapaian butir 1, 2, dan 3 di atas.
e.  Penyusunan pembelajaran bersama.
 
 
3.  Arie Rompas (Direktur Eksekutif WALHI Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain:
 
a.    Dalam realisasi proses rehabilitasi kawasan ekologi  eks Proyek Lahan Gambut (Eks PLG) sejuta hektar hingga saat ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan statusnya  dalam kondisi krisis. Upaya  rehabilitasi yang selama ini dilakukan  terancam gagal (batal)  karena aturan hukum yang sebagai dasar untuk merehabilitasi kawasan tersebut melalui Imstruksi Presiden (INPRES) Republik Indonesia, Nomor 02 tahun 2007 tidak dilaksanakan secara benar dan tidak sesuai dengan Inpres tersebut, disebabkan antara lain :
1)    Terdapat banyaknya kepentingan  proyek dan kebijakan sektoral yang masuk dalam kawasan tersebut tidak terkordinasi dan bersifat sektoral seperti kepentingan investasi,  kepentingan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan kepentingan Dunia Internasional yang terkait dengan upaya penyelamatan ekosistem gambut terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Bahkan dalam berbagai upaya tersebut tidak melibatkan/mengikutsertakan   masyarakat sekitar, bahkan mengabaikan hak-hak masyarakat  yang berada di sekitar kawasan. Upaya sektoral tersebut juga tidak didukung oleh kebijakan yang terkordinasi, bahkan kebijakan yang dilakukan tidak sesuai dengan upaya rehabilitasi kawasan tersebut. 
2)    Pengelolaan kawasan yang tidak sesuai dengan tujuan utama untuk merehabilitasi kawasan tersebut, antara lain sudah diberikan ijin usaha perkebunan dan ijin lokasi kepada 23 perusahan dengan luasan mencapai 935.225 ha, dan sebagian perusahaan sudah melakukan aktivitas tanpa ijin HGU, tanpa ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dan tanpa dokumen AMDAL, padahal dalam Inpres No. 2 tahun 2007 alokasi untuk budidaya perkebunan hanya diberikan ijin sebatas 10.000 ha saja.
3)    Pelanggaran yang paling terlihat adalah PT. Globalindo Agung Lestari (PT.GAL) yang  melakukan aktivitas tanpa ijin pelepasan kawasan hutan, mengambil alih lahan-lahan transmigrasi yang sudah bersertifikat dan lahan penduduk lokal di Desa Dadahup, Desa Lamunti, dan Desa Mentangai tanpa dilengkapi dokumen AMDAL, hal tersebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU Nomor  32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta UU Transmigrasi. Selain untuk perkebunan kelapa sawit, kawasan Eks PLG telah diterbitkan ijin kuasa petambangan  bagi 7 perusahaan yang di keluarkan oleh Bupati Kapuas.
 
b.    Terkait jangka waktu Inpres Nomor 02 Tahun 2007 yang akan berakhir pada Tahun 2011   dan tidak dipatuhinya perundang-undangan terhadap rehablitasi kawasan tersebut, merupakan salah satu  upaya yang tersitematis untuk melakukan pelemahan hukum (mall administrasi) yang bertujuan untuk melancarkan investasi perusahaan – perusahaan yang berada dikawasan tersebut.
 
c.    Sehingga hal tersebut menunjukan komitmen pemerintah yang selalu lamban dalam masalah pengurusan lingkungan serta kebijakan yang hanya  berorientasi proyek, dan bukan untuk perlindungan terhadap keberlanjutan penghidupan dan kesejahteraan rakyat yang merupakan salah satu faktor terancamnya upaya rehabilitasi. Fakta tersebut merupakan bukti  pelanggaran hukum, tetapi diabaikan tanpa adanya upaya tindakan hukum dari pemerintah.
 
d.    Dalam hal tersebut seharusnya Pemerintah bertindak cepat dan menyikapi situasi ini dengan menghentikan dan mencabut izin-izin investasi di kawasan ini, serta memulihkan kawasan ini dengan melibatkan masyarakat lokal yang sebenarnya sudah lama berinisitaif  untuk merehabilitasi kawasan tersebut berdasarkan kearifan tradisional untuk keberlanjutan penghidupan mereka. Pemerintah juga harus  memiliki komitmen yang  besar untuk merehabilitasi kawasan dengan membuat dasar hukum yang lebih tegas dan jelas, serta mengatur semua pihak terkait dalam satu badan kordinasi rehabilitasi kawasan  untuk memastikan  upaya rehabilitasi berjalan secara berkesinambungan  dan melibatkan masyarakat sekitar, serta menjamin hak-hak masyarakat sekitar atas wilayah kelolanya.
 
4.  Ewaldianson .M .Hedek .SE (Dewan Nasional AMAN Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain :
 
  1. Lokasi PT. GAL berada dikawasan lahan gambut, maka berdasarkan Kepres Nomor 32 Tahun 1990 sehingga kawasan tersebut harus dilindungi (dikonservasi). Tetapi selama ini banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melakukan kegiatan aktifitas perusahaan tanpa mematuhi peraturan dan perundang – undangan yang berlaku antara lain PT. GAL.
 
  1.  Pelanggaran hukum yang telah dilakukan PT. GAL antara lain :
1)    PT. GAL tidak memiliki AMDAL dan tidak memiliki Ijin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan, sehingga PT. GAL telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2)    PT. GAL membeli tanah transmigrasi yang bersertifikat untuk dijadikan lahan inti, dengan cara memaksa warga transmigrasi menyerahkan tanah yang bersertifikat untuk dijadikan lahan plasma, bekerja sama dengan beberapa perangkat Desa untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan surat palsu yang merupakan pelanggaran sesuai dengan KUHP Bab XII, Pasal 263.
3)    Menutup saluran PU / P2DR yang ada pada wilayah transmigrasi untuk dijadikan jalan, serta melakukan penanaman sawit pada bahu - bahu jalan transmigrasi, serta telah melakukan penanaman kelapa sawit tanpa memberitahukan kepada pemiliknya. dan ingin melakukan relokasi warga transmigrasi ketempat lain.
 
  1. Sehingga berdasarkan  Inpres No.2 Tahun 2007 yang ditindaklanjuti dengan Rencana Induk (Master Plan) tentang Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Eks. PLG 1 juta Hektar atas kerjasama Pemerintah Kalimantan Tengah, Pemerintah Indonesia,  dengan Pemerintah Belanda Tahun 2008, maka seharusnya Ijin Perkebunan Kelapa Sawit PT.GAL dicabut, serta seharusnya Pemerintah Kabupaten Kapuas tidak melanjutkan kerja Tim Koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Wilayah Kabupaten Kapuas dengan Kep. Bupati Kapuas No. 129/ADPUM TAHUN 2010 di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung dengan PT. GAL, karena PT. GAL sudah terbukti melanggar hukum.
 
  1. Seharusnya kewajiban Pemerintah untuk menegakan  hukum bukan untuk menutupi hukum maupun masalah yang terjadi, karena selama ini Pemerintah Kabupaten Kapuas terindikasi melakukan pembiaran terhadap PBS yang melanggar hukum seperti PT. GAL yang bekerja tanpa mematuhi peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
 
e.    Menghimbau kepada Pemerintah untuk tidak membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh PBS seperti PT.GAL, agar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan serta per Undang – Undangan yang berlaku, dan bukan hanya masyarakat yang membawa kayu 1 – 2  M kubik untuk keperluan bangunannya sendiri yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, tetapi seharusnya PBS yang melakukan pengerusakan hutan, merusak lingkungan yang harus ditindaklanjuti secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan/tanah agar tidak menjual tanah dengan harga yang murah kepada BPS, karena hal tersebut dapat merugikan lingkungan maupun masa depan masyarakat sekitar. (Dana / Olin)