Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso yang diwakili oleh Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Agus Mudigdo, S.E , melepas jemaah calon haji keluarga besar TNI wilayah Jakarta tahun 1429 H/ 2008 M, di Gor Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur , Rabu (22/10).
Jemaah calon haji TNI di wilayah DKI dari TNI/PNS dan keluarga berjumlah 285 orang, terdiri dari 25 orang TNI AD, 103 orang TNI AL, 65 orang TNI AU, 86 orang Mabes TNI dan 6 orang dari Dephan. Jemaah calon haji tersebut direncanakan akan masuk asrama Haji Pondok Gede Jakarta tanggal 13 November 2008, berangkat pada tanggal 14 November 2008 dan tiba kembali di Tanah Air tanggal 23 Desember 2008 . Rombongan di pimpin oleh para Perwira Rohani Islam TNI selaku Ketua Rombongan sekaligus pembimbing haji Badan Koordinasi Urusan Haji (Bakuh) TNI dan bergabung dengan Kloter 23 DKI Jakarta.
Sementara itu jumlah jemaah calon haji TNI dari luar wilayah Jakarta sebanyak 572 orang yang terdiri dari 482 orang TNI AD, 30 orang TNI AL, 60 oarang TNI AU. Jemaah calon haji TNI tersebut akan berangkat sesuai Kloter dan jadwal yang telah diatur oleh Departemen Agama setempat.
Panglima TNI dalam amanat tertulis yang dibacakan oleh Aspers Panglima TNI menyampikan bahwa keberangkatan jemaah calon haji ke Tanah Suci merupakan perjalanan ibadah kepada Allah SWT yang memerlukan kesiapan ilmu, fisik dan mental yang prima. Oleh karena itu para calon jemaah haji TNI seluruhnya menyiapkan mental, fisik dan tawakal serta pasrah kepada Allah SWT, jangan mudah terpancing dengan issu atau informasi tidak jelas yang dapat merugikan jemaah.
Selain itu Panglima TNI berharap kepada jemaah calon haji keluarga besar TNI untuk dapat menjaga citra kloter haji TNI dan dapat menjadi contoh yang baik bagi kloter jemaah yang lain. Sikap dan prilaku yang tertib, disiplin dan santun dari jemaah sekalian akan turut mewarnai citra TNI pada khususnya dan nama baik Bangsa Indonesia pada umumnya. (Gahar).
Mengenai Saya
- Indo Berita nusantara
- jakarta, selatan, Indonesia
- Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com
Selasa, 28 Oktober 2008
RUU PORNOGRAFI BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
Jakarta - Menanggapi penolakan RUU Pornografi yang semakin marak, Bamus DPR telah menetapkan pendalaman lebih lanjut terhadap RUU ini. Namun, sejumlah Fraksi di DPR mendesak pengesahan RUU Pornografi secepatnya dilakukan.
Dalam pandangan Institut Perempuan, RUU Pornografi semestinya tidak disahkan karena bertentangan dengan semangat perlindungan HAM dan UUD 1945. Terdapat setidaknya dua hal yang bertentangan dengan semangat perlindungan HAM yang diamanatkan UUD 1945 yaitu RUU Pornografi yang diskriminatif dan tidak menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pertama, RUU Pornografi diskriminatif dan tidak sejalan dengan Pasal 28I Ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Substansi RUU Pornografi yang diskriminatif dapat ditemukan pada muatan yang mengkriminalisasi perempuan dan anak dan melanggar hak individu untuk berekspresi, penguasaan tubuh dan seksualitas.
Muatan diskriminasi tercermin dari ketentuan kriminalisasi perempuan dan anak, yaitu pemberlakuan larangan terhadap setiap orang yang “dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi” (Pasal 8). RUU ini mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak, karena mengabaikan fakta eksploitasi dan komoditisasi dalam pornografi. RUU Pornografi juga berpotensi mengkriminalkan perempuan pekerja seks yang seharusnya di luar lingkup RUU ini. Pasal 4 ayat (2) melarang tindakan seseorang ”menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual”. Seolah, RUU Pornografi mengabaikan fakta bahwa perempuan pekerja seks adalah korban pemiskinan struktural.
Semangat diskriminasi lainnya dapat ditemukan pada ketentuan larangan bagi setiap orang yang mempertontonkan diri di muka umum yang “menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang menggambarkan pornografi lainnya” (Pasal 10). Pasal ‘pornoaksi’ ini merupakan pelanggaran atas hak individu untuk berekspresi, penguasaan tubuh dan seksualitas.
Kedua, RUU Pornografi tidak menghormati identitas budaya masyarakat dan bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (3) yang berbunyi “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
RUU Pornografi berpotensi besar melakukan penyeragaman budaya masyarakat Indonesia yang pluralis. Menurut RUU ini, pornografi adalah “materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”(Pasal 1).
Definisi ini mensyaratkan pemberlakuan ketentuan pada masyarakat homogen. Ini jelas berlawanan dengan pluralitas masyarakat Indonesia. Disinilah letak pengingkaran terhadap keragaman identitas budaya, termasuk nilai susila masyarakat.
Melihat kondisi ini Institut Perempuan menyerukan DPR dan Pemerintah untuk: Tidak mengesahkan RUU Pornografi sebelum substansi RUU ini sejalan dengan UUD 1945, tidak diskriminatif, tidak mengkriminalisasi perempuan dan anak, mencerminkan keragaman kultur masyarakat Indonesia, dan proses pembahasannya diselenggarakan transparan, terbuka, melibatkan perempuan, anak, masyarakat adat dan kelompok marjinal lain. (Gahar/Sumber : Institut Perempuan).
Dalam pandangan Institut Perempuan, RUU Pornografi semestinya tidak disahkan karena bertentangan dengan semangat perlindungan HAM dan UUD 1945. Terdapat setidaknya dua hal yang bertentangan dengan semangat perlindungan HAM yang diamanatkan UUD 1945 yaitu RUU Pornografi yang diskriminatif dan tidak menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pertama, RUU Pornografi diskriminatif dan tidak sejalan dengan Pasal 28I Ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Substansi RUU Pornografi yang diskriminatif dapat ditemukan pada muatan yang mengkriminalisasi perempuan dan anak dan melanggar hak individu untuk berekspresi, penguasaan tubuh dan seksualitas.
Muatan diskriminasi tercermin dari ketentuan kriminalisasi perempuan dan anak, yaitu pemberlakuan larangan terhadap setiap orang yang “dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi” (Pasal 8). RUU ini mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak, karena mengabaikan fakta eksploitasi dan komoditisasi dalam pornografi. RUU Pornografi juga berpotensi mengkriminalkan perempuan pekerja seks yang seharusnya di luar lingkup RUU ini. Pasal 4 ayat (2) melarang tindakan seseorang ”menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual”. Seolah, RUU Pornografi mengabaikan fakta bahwa perempuan pekerja seks adalah korban pemiskinan struktural.
Semangat diskriminasi lainnya dapat ditemukan pada ketentuan larangan bagi setiap orang yang mempertontonkan diri di muka umum yang “menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang menggambarkan pornografi lainnya” (Pasal 10). Pasal ‘pornoaksi’ ini merupakan pelanggaran atas hak individu untuk berekspresi, penguasaan tubuh dan seksualitas.
Kedua, RUU Pornografi tidak menghormati identitas budaya masyarakat dan bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (3) yang berbunyi “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
RUU Pornografi berpotensi besar melakukan penyeragaman budaya masyarakat Indonesia yang pluralis. Menurut RUU ini, pornografi adalah “materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”(Pasal 1).
Definisi ini mensyaratkan pemberlakuan ketentuan pada masyarakat homogen. Ini jelas berlawanan dengan pluralitas masyarakat Indonesia. Disinilah letak pengingkaran terhadap keragaman identitas budaya, termasuk nilai susila masyarakat.
Melihat kondisi ini Institut Perempuan menyerukan DPR dan Pemerintah untuk: Tidak mengesahkan RUU Pornografi sebelum substansi RUU ini sejalan dengan UUD 1945, tidak diskriminatif, tidak mengkriminalisasi perempuan dan anak, mencerminkan keragaman kultur masyarakat Indonesia, dan proses pembahasannya diselenggarakan transparan, terbuka, melibatkan perempuan, anak, masyarakat adat dan kelompok marjinal lain. (Gahar/Sumber : Institut Perempuan).
Senin, 27 Oktober 2008
SATGAS KOMPI ZENI TNI KONGA XX-E MONUC TIBA DI TANAH AIR
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksamana Madya TNI Y. Didik Heru Purnomo menerima Satuan Tugas (Satgas) Kompi Zeni Konga XX-E/MONUC (Mission de I’Organisation des Nations Unies en Republique Democratique du Congo / United Nations Organization Mission in the Democratic Republic of the Congo) yang telah melaksanakan tugas operasi misi pemeliharaan perdamaian yang tergabung dalam Misi di bawah bendera PBB di Republik Demokratik Kongo. Penerimaan dilaksanakan dalam upacara Militer di Halim Perdanakusuma Jakarta , Senin, (20/10).
Dalam sambutannya Kasum TNI mengucapkan selamat kembali di tanah air dengan penuh rasa syukur dan bangga terhadap Satgas Kizi konga XX-E atas dharma bhaktinya kepada bangsa dan negara. Satgas Kizi TNI telah mengangkat citra baik dan nama harum negara, bangsa dan rakyat Indonesia di manca negara.
Selain itu juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan karena Satgas Kizi Konga XX-E telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian dalam melaksanakan tugas melalui penyelesaian setiap pekerjaan sesuai tugas pokok Satgas Zeni seperti membangun dan memelihara Bandara di Dungu, pembuatan Ammo Dump, pembuatan prasarana latihan pasukan Kongo di Nyaleke Beni, perbaikan jembatan di Dungu dan berbagai tugas lainnya.
Lebih lanjut Kasum TNI menekankan untuk segera menyelesaikan tugas akhir dan kegiatan administratif serta inventarisasi pengembalian sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan, baik yang menyangkut personel, materiel dan anggaran.
Sebelum upacara penerimaan Kasum TNI dan rombongan menerima paparan dari Dansatgas Kizi Konga XX-E Letkol Czi T. Yoga Pranoto, yang memaparkan tentang keberhasilan pelaksanaan tugas dan hambatan-hambatan yang dialami saat melaksanakan tugas di negara Republik Demokratik Kongo.
Satgas Kizi yang dipimpin Letkol Czi T. Yoga Pranoto, berkekuatan 175 personel yang terdiri dari 140 personel Angkatan Darat, 33 personel Angkatan Laut dan 2 orang Angkatan Udara.
Menurut Dansatgas, selama satu tahun bertugas di Kongo telah dapat menyelesaikan tugas utama dan tugas tambahan dari MONUC. Tugas-tugas yang dapat diselesaikan diantaranya perbaikan jembatan di titik 1,8 km dari lapangan terbang Dungu, pembuatan jalan pengalihan di luar area lapangan terbang, pembuatan jalan dari lapangan terbang menuju kota Dungu dan pembuatan lapangan terbang di Dungu.
Sedangkan di Nyakele, Satgas Kizi TNI dapat menyelesaikan bermacam-macam pekerjaan konstruksi yaitu pembuatan area akomodasi untuk 3000 personel FARDC, pembuatan 10 single septik tank, perataan lapangan parade, pembuatan sistem Drainase dan pembuatan lapangan tembak. Selain itu Satgas Kizi TNI juga melaksanakan pembuatan Ammo Dump Bungker yang merupakan salah satu tugas tambahan Satgas dalam rangka membantu Engineering Section wilayah Beni untuk membuat Bungker Munisi bagi kontingen Republik Afrika Selatan.(Gahar).
Dalam sambutannya Kasum TNI mengucapkan selamat kembali di tanah air dengan penuh rasa syukur dan bangga terhadap Satgas Kizi konga XX-E atas dharma bhaktinya kepada bangsa dan negara. Satgas Kizi TNI telah mengangkat citra baik dan nama harum negara, bangsa dan rakyat Indonesia di manca negara.
Selain itu juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan karena Satgas Kizi Konga XX-E telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian dalam melaksanakan tugas melalui penyelesaian setiap pekerjaan sesuai tugas pokok Satgas Zeni seperti membangun dan memelihara Bandara di Dungu, pembuatan Ammo Dump, pembuatan prasarana latihan pasukan Kongo di Nyaleke Beni, perbaikan jembatan di Dungu dan berbagai tugas lainnya.
Lebih lanjut Kasum TNI menekankan untuk segera menyelesaikan tugas akhir dan kegiatan administratif serta inventarisasi pengembalian sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan, baik yang menyangkut personel, materiel dan anggaran.
Sebelum upacara penerimaan Kasum TNI dan rombongan menerima paparan dari Dansatgas Kizi Konga XX-E Letkol Czi T. Yoga Pranoto, yang memaparkan tentang keberhasilan pelaksanaan tugas dan hambatan-hambatan yang dialami saat melaksanakan tugas di negara Republik Demokratik Kongo.
Satgas Kizi yang dipimpin Letkol Czi T. Yoga Pranoto, berkekuatan 175 personel yang terdiri dari 140 personel Angkatan Darat, 33 personel Angkatan Laut dan 2 orang Angkatan Udara.
Menurut Dansatgas, selama satu tahun bertugas di Kongo telah dapat menyelesaikan tugas utama dan tugas tambahan dari MONUC. Tugas-tugas yang dapat diselesaikan diantaranya perbaikan jembatan di titik 1,8 km dari lapangan terbang Dungu, pembuatan jalan pengalihan di luar area lapangan terbang, pembuatan jalan dari lapangan terbang menuju kota Dungu dan pembuatan lapangan terbang di Dungu.
Sedangkan di Nyakele, Satgas Kizi TNI dapat menyelesaikan bermacam-macam pekerjaan konstruksi yaitu pembuatan area akomodasi untuk 3000 personel FARDC, pembuatan 10 single septik tank, perataan lapangan parade, pembuatan sistem Drainase dan pembuatan lapangan tembak. Selain itu Satgas Kizi TNI juga melaksanakan pembuatan Ammo Dump Bungker yang merupakan salah satu tugas tambahan Satgas dalam rangka membantu Engineering Section wilayah Beni untuk membuat Bungker Munisi bagi kontingen Republik Afrika Selatan.(Gahar).
PANSUS ORANG HILANG TOLAK PANGGILAN KETUA DPR
Jakarta - Ketua Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa DPR RI Effendi Simbolon menolak jika pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Ketua DPR Agung Lakson untuk memanggil para mantan jenderal yang diduga terkait dengan kasus penghilangan aktifis tahun 1997-1998. Sebelumnya Ketua DPR Agung Laksono berniat memanggil Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa DPR RI untuk mengetahui maksud pemanggilan para mantan jenderal tersebut.
“Pansus tidak perlu berkonsultasi dengan pimpinan DPR soal pemanggilan para mantan jenderal tersebut. Kalau Pak Agung mau melakukan pemanggilan, terminologinya nggak boleh. Dia itu kolega saya. Kalau manggil kadernya di Slipi boleh lah. Tapi saya kan bukan kader dia,”tegas Effendi pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta , Senin 20 Oktober 2008.
Menurutnya pansus memiliki hak untuk memanggil para mantan jenderal tersebut. Apalagi lanjut dia Pansus bertanggung jawab penuh memanggil para jenderal yang diduga terkait karena telah sesuai amanat Undang-undang. “Saya bertanggung jawab penuh. Ini amanat paripurna yang sesuai tata tertib DPR. Jadi kedaulatan itu ada di keputusan pansus,”tukas politisi PDIP ini. (Gahar).
“Pansus tidak perlu berkonsultasi dengan pimpinan DPR soal pemanggilan para mantan jenderal tersebut. Kalau Pak Agung mau melakukan pemanggilan, terminologinya nggak boleh. Dia itu kolega saya. Kalau manggil kadernya di Slipi boleh lah. Tapi saya kan bukan kader dia,”tegas Effendi pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta , Senin 20 Oktober 2008.
Menurutnya pansus memiliki hak untuk memanggil para mantan jenderal tersebut. Apalagi lanjut dia Pansus bertanggung jawab penuh memanggil para jenderal yang diduga terkait karena telah sesuai amanat Undang-undang. “Saya bertanggung jawab penuh. Ini amanat paripurna yang sesuai tata tertib DPR. Jadi kedaulatan itu ada di keputusan pansus,”tukas politisi PDIP ini. (Gahar).
Sabtu, 25 Oktober 2008
FRAKSI PKS BERI TESTIMONI SOAL TANJUNG API-API
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) kembali memberikan testimoni terkait penerimaan dana gratifikasi pengalihan fungsi hutan di Tanjung Api-Api Sumatera Selatan yang juga diterima empat anggota Fraksi PKS yakni Tamsil Linrung (anggota Komisi IV DPR/FPKS), Suswono (anggota FPKS / Wakil Ketua Komisi IV), Syamsul Hilal (anggota Komisi IV DPR/FPKS), dan Umung Anwar Sanusi (mantan anggota Komisi IV DPR yang saat ini menjadi anggota Komisi VIII DPR).
“Dana diterima 4 orang pertama Umung Anwar Sanusi berupa cek perjalanan sebesar Rp 10 juta yang diterima saat melakukan kunker ke Tanjung Api-Api. Kedua diterima oleh Syamsul Hilal sebesar Rp 5 juta secara cash dan Rp 25 juta berupa cek perjalanan pada 14 November 2006 . Ketiga diterima oleh Tamsil Linrung pada 14 November 2006 sebesar Rp 12.200.000,- berupa cek perjalanan. Keempat pada 14 Nov 2006 diterima oleh Suswono dalam bentuk cash Rp 20 juta dan cek perjalanan Rp 150 juta,”kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Mahfudz Siddik pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Senin 20 Oktober 2008.
Kemudian, tambah Mahfudz, keempat orang tersebut telah menyetorkan keseluruhan dana tersebut ke KPK pada 24 November 2006 . “Jadi sepuluh hari setelah tanggal diterima dana tersebut diserahkan ke KPK,”tukasnya
Lebih lanjut Mahfudz menjelaskan untuk Suswono ada penerimaan kedua tanggal 2 Juli 2007 cek perjalanan 150 juta dan dikembalikan ke KPK pada 5 Juli 2007. “Jadi total dana yang diterima anggota FPKS 372.200.000,”ungkapnya.
Mahfudz sendiri mengaku sejak awal kami sudah menerima informasi tentang transaksi jual beli Tanjung Api-Api dan kasus sebelum-sebelumnya. “Di PKS ada aturan main bahwa dana gratifikasi yang bisa ditolak secara langsung bisa ditolak secara langsung asal dana bisa diterima langsung ke si pemberi dan anggota FPKS tidak tercatat menerima dana,”tandasnya.
Namun jika tidak, jelas Mahfudz, maka dana diterima, dilaporkan ke pimpinan fraksi dan dikembalikan ke KPK sebelum 1 bulan. “Ini merupakan kebijakan FPKS dan sudah dijalankan. Kasus ini juga terjadi di anggota kami di komisi lainnya,”kata dia.(Gahar
“Dana diterima 4 orang pertama Umung Anwar Sanusi berupa cek perjalanan sebesar Rp 10 juta yang diterima saat melakukan kunker ke Tanjung Api-Api. Kedua diterima oleh Syamsul Hilal sebesar Rp 5 juta secara cash dan Rp 25 juta berupa cek perjalanan pada 14 November 2006 . Ketiga diterima oleh Tamsil Linrung pada 14 November 2006 sebesar Rp 12.200.000,- berupa cek perjalanan. Keempat pada 14 Nov 2006 diterima oleh Suswono dalam bentuk cash Rp 20 juta dan cek perjalanan Rp 150 juta,”kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Mahfudz Siddik pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Senin 20 Oktober 2008.
Kemudian, tambah Mahfudz, keempat orang tersebut telah menyetorkan keseluruhan dana tersebut ke KPK pada 24 November 2006 . “Jadi sepuluh hari setelah tanggal diterima dana tersebut diserahkan ke KPK,”tukasnya
Lebih lanjut Mahfudz menjelaskan untuk Suswono ada penerimaan kedua tanggal 2 Juli 2007 cek perjalanan 150 juta dan dikembalikan ke KPK pada 5 Juli 2007. “Jadi total dana yang diterima anggota FPKS 372.200.000,”ungkapnya.
Mahfudz sendiri mengaku sejak awal kami sudah menerima informasi tentang transaksi jual beli Tanjung Api-Api dan kasus sebelum-sebelumnya. “Di PKS ada aturan main bahwa dana gratifikasi yang bisa ditolak secara langsung bisa ditolak secara langsung asal dana bisa diterima langsung ke si pemberi dan anggota FPKS tidak tercatat menerima dana,”tandasnya.
Namun jika tidak, jelas Mahfudz, maka dana diterima, dilaporkan ke pimpinan fraksi dan dikembalikan ke KPK sebelum 1 bulan. “Ini merupakan kebijakan FPKS dan sudah dijalankan. Kasus ini juga terjadi di anggota kami di komisi lainnya,”kata dia.(Gahar
Jumat, 24 Oktober 2008
GREENPEACE SERUKAN JAGA HUTAN INDONESIA
Jakarta - Kapal Greenpeace Esperanza pagi ini tiba di Manokwari, Papua Barat dengan membawa bukti-bukti meningkatnya ancaman terhadap hutan Papua akibat perluasan perkebunan kelapa sawit dan pembalakan. Greenpeace mengumumkan temuan tentang kegiatan deforestasi, dimana sebagian diantaranya ilegal, pada bagian pertama pelayaran “Hutan untuk Iklim” yang dimulai minggu lalu.
“Saat penerbangan dengan helikopter kami seminggu belakangan ini, kami menyaksikan indahnya benteng terakhir hutan alam asli Indonesia tetapi saat yang sama melihat langsung peningkatan kegiatan penggundulan hutan,” kata Bustar Maitar, Juru Kampanye Hutan, Greenpeace Asia Tenggara.
Bukti-bukti yang dikumpulkan dalam perjalanan ini termasuk pembukaan hutan sagu dan nipah di Selatan Jayapura untuk perkebunan kelapa sawit Sinar Mas dan juga berlanjutnya kegiatan pembalakan ilegal di wilayah konsesi PT Kaltim Hutama and PT Centricodi daerah Kaimana, Papua Barat yang sebenarnya ijinnya sudah dibekukan.
“Hutan Papua sedang mengalami tekanan yang luar biasa akibatperluasan kelapa sawit, operasi pembalakan dan faktor pendorong kerusakan hutan lainnya. Kita semua harus bersikap untuk menjaga hutan Indonesia serta iklim global dengan mendorong Pemerintah Indonesia mendeklarasikan penghentian sementara (moratorium) deforestasi sekarang,” kata Bustar.
Bersamaan dengan kedatangan Ezperanza di Manokwari, Greenpeace mengajak khalayak luas berpartisipasi untuk menandatangi petisi dalam melindungi kekayaan alam dan masa depan mereka. Petisi ini mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mendeklarasikan moratorium, sebagai upaya memberikan waktu yang diperlukan guna menyusun rencana perlindungan yang dibutuhkan demi masa depan hutan ini. (1) Lebih dari 30,000 orang Indonesia telah menandatangani petisi ini.
Greenpeace memulai bagian Indonesia dari pelayaran “Hutan untuk Iklim” di Jayapura pada tanggal 6 Oktober, untuk menyoroti maraknya pengrusakan benteng terakhir hutan di Asia Tenggara.
“Upaya melindungi hutan alam terakhir Indonesia untuk memerangi perubahan iklim, menghentikan penyusutan keanekaragaman hayati dan melindungi penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan merupakan hal yang sangat penting. Ini artinya harus segera diberlakukan moratorium deforestasi dan menggalang pendanaan internasional melalui PBB untuk melindungi hutan demi nilai karbonnya,” kata Bustar.
Deforestasi melepas sekitar 20% emisi gas-gas rumah kaca (GRK) dunia, merupakan penyumbang fenomena perubahan iklim yang berbahaya. Indonesia saat ini merupakan kontributor GRK terbesar ketiga di dunia, yang sebagian besar berasal dari deforestasi. Tetapi kenyataannya, pemerintah dan industri yang seharusnya bisa menyelamatkan hutan Indonesia dan iklim dunia, terus menebanginya dan memperburuk krisis iklim.
Penghentian sementara penebangan tidak hanya dapat menolong memperlambat emisi GRK nasional, tapi juga akan menjaga kekayaan keanekaragaman hayati tropis dan melindungi sumber sumber kehidupan masyarakan yang bergantung pada hutan di seluruh Indonesia.
Kapal Esperanza akan meninggalkan Manokwari pada hari Minggu menuju Jakarta dan akan berada di Indonesia hingga tanggal 15 November. Greenpeace menyerukan pemberlakuan sesegera mungkin moratorium terhadap semua bentuk konversi hutan di Indonesia, termasuk perluasan perkebunan kelapa sawit, industri penebangan kayu dan factor pendorong deforestasi lainnya.(Gahar)
“Saat penerbangan dengan helikopter kami seminggu belakangan ini, kami menyaksikan indahnya benteng terakhir hutan alam asli Indonesia tetapi saat yang sama melihat langsung peningkatan kegiatan penggundulan hutan,” kata Bustar Maitar, Juru Kampanye Hutan, Greenpeace Asia Tenggara.
Bukti-bukti yang dikumpulkan dalam perjalanan ini termasuk pembukaan hutan sagu dan nipah di Selatan Jayapura untuk perkebunan kelapa sawit Sinar Mas dan juga berlanjutnya kegiatan pembalakan ilegal di wilayah konsesi PT Kaltim Hutama and PT Centricodi daerah Kaimana, Papua Barat yang sebenarnya ijinnya sudah dibekukan.
“Hutan Papua sedang mengalami tekanan yang luar biasa akibatperluasan kelapa sawit, operasi pembalakan dan faktor pendorong kerusakan hutan lainnya. Kita semua harus bersikap untuk menjaga hutan Indonesia serta iklim global dengan mendorong Pemerintah Indonesia mendeklarasikan penghentian sementara (moratorium) deforestasi sekarang,” kata Bustar.
Bersamaan dengan kedatangan Ezperanza di Manokwari, Greenpeace mengajak khalayak luas berpartisipasi untuk menandatangi petisi dalam melindungi kekayaan alam dan masa depan mereka. Petisi ini mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mendeklarasikan moratorium, sebagai upaya memberikan waktu yang diperlukan guna menyusun rencana perlindungan yang dibutuhkan demi masa depan hutan ini. (1) Lebih dari 30,000 orang Indonesia telah menandatangani petisi ini.
Greenpeace memulai bagian Indonesia dari pelayaran “Hutan untuk Iklim” di Jayapura pada tanggal 6 Oktober, untuk menyoroti maraknya pengrusakan benteng terakhir hutan di Asia Tenggara.
“Upaya melindungi hutan alam terakhir Indonesia untuk memerangi perubahan iklim, menghentikan penyusutan keanekaragaman hayati dan melindungi penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan merupakan hal yang sangat penting. Ini artinya harus segera diberlakukan moratorium deforestasi dan menggalang pendanaan internasional melalui PBB untuk melindungi hutan demi nilai karbonnya,” kata Bustar.
Deforestasi melepas sekitar 20% emisi gas-gas rumah kaca (GRK) dunia, merupakan penyumbang fenomena perubahan iklim yang berbahaya. Indonesia saat ini merupakan kontributor GRK terbesar ketiga di dunia, yang sebagian besar berasal dari deforestasi. Tetapi kenyataannya, pemerintah dan industri yang seharusnya bisa menyelamatkan hutan Indonesia dan iklim dunia, terus menebanginya dan memperburuk krisis iklim.
Penghentian sementara penebangan tidak hanya dapat menolong memperlambat emisi GRK nasional, tapi juga akan menjaga kekayaan keanekaragaman hayati tropis dan melindungi sumber sumber kehidupan masyarakan yang bergantung pada hutan di seluruh Indonesia.
Kapal Esperanza akan meninggalkan Manokwari pada hari Minggu menuju Jakarta dan akan berada di Indonesia hingga tanggal 15 November. Greenpeace menyerukan pemberlakuan sesegera mungkin moratorium terhadap semua bentuk konversi hutan di Indonesia, termasuk perluasan perkebunan kelapa sawit, industri penebangan kayu dan factor pendorong deforestasi lainnya.(Gahar)
Langganan:
Postingan (Atom)