Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara
Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau
Telp.(021)98265014
Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com
Serang Banten (19/8/2010) Upacara peringatan ke-65 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2010 diperingati di Provinsi Banten dengan inspektur upacara Hj. Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten yang dihadiri oleh para pejabat di Provinsi Banten diantaranya Ketua DPRD Prov. Banten, Kapolda Banten, Danrem Serang, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Pengadilan Tinggi Banten dan diikuti oleh sekitar 2000 orang peserta penuh khidmat dan tertib.
Upacara yang didominasi dengan peragaan pengibaran bendera merah putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Provinsi Banten yang terdiri dari putra putri pilihan terbaik dari seluruh pelosok Banten, berjalan dengan khidmat meskipun dilaksanakan bertepatan dengan bulan puasa Ramadhan.
Dalam amanatnya, Gubernur Banten selaku inspektur upacara mengatakan bahwa saat ini adalah momentum yang baik untuk mensyukuri nikmat kemerdekaan. Perjuangan yang harus dilakukan untuk mengisi kemerdekaan adalah dalam bentuk karya nyata untuk menyelesaikan masalah untuk mencapai kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan. Mengajak untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang.
Tema peringatan hari kemerdekaan RI ke-65 tahun ini adalah “Dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, kita sukseskan reformasi tahap II untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang makin sejahtera, demokratis dan berkeadilan”.
Serang - Jamaah Anshorut Tauhid/JAT Banten tidak menerima tindakan penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir oleh Densus 88 terkait terorisme yang terkesan kurang sopan dan tidak menggunakan prosedur penangkapan yang semestinya. Sekretaris Jamaah Anshorut Tauhid/JAT Banten Rusdi mengatakan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ditangkap dijalan setelah melakukan ceramah di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat oleh Densus 88, yang seolah-olah sedang melakukan operasi pekat saja.
JAT Banten tidak setuju kalau Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dituduh terlibat dalam perencanaan, pelatihan dan tindakan aksi teror, karena dalam ceramah-ceramahnya beliau selalu mengatakan tidak setuju dengan tindakan bom di negara seperti Indonesia. Penangkapan ini tidak lepas dari upaya pengalihan berbagai isu terhadap kasus yang menimpa di Pemerintahan. Jadi tidak benar jika penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak ada urusan dengan politik dan agama.
Selama ini perjalanan dakwah Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ke Banten, dananya selalu dikeluarkan/ditanggung oleh JAT Banten; jadi tidak mungkin Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mendanai/membiayai pelatihan kegiatan terorisme di Aceh.
JAT Banten juga telah melakukan koordinasi dengan ormas-ormas Islam dan pondok Pesantren di Banten untuk meyakinkan bahwa penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir hanya rekayasa dan merupakan bentuk kedzaliman yang dilakukan oleh Pemerintah. Selain itu, juga melakukan kegiatan meminta doa kepada para Kyai/Ulama untuk pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Kegiatan ini terus berjalan dan terus terkoordinasi sejak penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. (20109)
Palu, Sulteng (12/8) Yahdi Basma (Anggota KPU Propinsi Sulawesi Tengah) mengatakan bahwa Tahapan pemilihan gubernur baru sampai pada pembuatan Panitia Adhoc di setiap PPK dan PPS. Setelah pada hari Senin (9 Agustus 2010) telah diadakan rapat sosialisasi DP4.
Mengenai Pemilukada Sigi, KPU Sigi masih dalam tahap pembentukan, di bawah pengawasan KPU Donggala. Tahapan pembentukan KPU Sigi sudah menyeleksi calon anggota sampai pada 10 besar, akan tetapi KPU Propinsi Sulawesi Tengah belum menerima laporannya. Mengenai kasus Ali Hanafie, KPU akan tetap melanjutkan tahapan. Pemilukada Sigi tetap akan berlangsung dan tidak dapat ditunda.
Adapun Patrisia Lamarauna (Anggota KPU Propinsi Sulawesi Tengah Koordinator Wilayah Sigi) mengenai Pemilukada Sigi. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sigi berjumlah 147.665 orang, dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 494 buah yang tersebar di 15 Kecamatan.
Tahapannya sudah sampai pada pengadaan logistik berupa surat suara, surat panggilan dan c6. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2010 akan dimulai kampanye dari masing-masing kandidat. Sebelumnya sudah ada penetapan dan pengundian calon Bupati. Dari keenam calon tersebut, ada 1 pasangan yang berasal dari calon independen.
Untuk pasangan Cabup yang tidak lolos verifikasi disebabkan oleh tidak memenuhi syarat dari dukungan partai yang duduk di kursi DPRD Sigi. Mengenai putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak akan membuat pemilukada Sigi mundur dari jadwal. Hanya konflik, bencana alam dan perang yang dapat menghentikan tahapan pemilukada.
Palu, Sulteng (12/8) Pengadilan Negeri Palu berlangsung sidang pemeriksaan saksi untuk kasus pemalsuan surat dengan Aziz Bestari (Ketua DPRD Tolitoli) sebagai terdakwa. Diketuai oleh Hakim Heru Purnomo, I Made Pasek dan Eifian (Hakim Anggota), Zainal (Penuntut Umum),
Ruhmin Djafar (Saksi Pertama/Teman di STM) dalam kesaksiannya mengatakan Saksi masuk STM pada tahun 1970, kemudian melaksanakan ujian kelulusan tahun 1973. Saksi baru bertemu terdakwa tahun 1978/79. Saksi tidak pernah melihat surat keterangan sebelum tanggal 25 mei 2009. Tidak mengetahui apakah tanda tangan yang tertera di surat tersebut palsu atau tidak.
Sutarno (Saksi Kedua) dalam kesaksiannya mengatakan Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Tolitoli (2002-2008), saksi memang mengesahkan ijazah terdakwa karena telah memenuhi syarat. Heru Purnomo (Hakim Ketua) mengatakan Sidang ditunda sampai pada tanggal 19 Agustus 2010, karena saksi tidak bisa hadir pada hari ini. Saksi yang akan diperiksa pada hari Kamis minggu depan adalah Syamsudin Suro.
Palangka Raya (13/8), di Gedung Eks Rumah Makan Ny. Rusidah, Jl. Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Kalteng berlangsung acara sosialisi Undang – Undang Dasar 1945, kerjasama antara MPR – RI dengan JARI Indonesia Kalteng dan dihadiri sekitar 100 orang diantaranya Hang Ali Saputra Syah Pahan, SH (Anggota MPR - RI), Herry Musthafa (Koordinator JARI Indonesia Kalteng), Imam Mardani, Delta, John Person (Dosen Hukum Universitas Palangkaraya), BEM Universitas Palangkaraya, LSM WALHI, LSM Safe Our Borneo, dan Aliansi Masarakat Adat Nusantara. Hang Ali Saputra Syah Pahan, SH (Anggota MPR - RI), dalam acara tersebut mengatakan antara lain :
a.Adanya kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Dasar 1945 untuk upaya pembelajaran bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan yang memadai tentang konstitusi, tentang dinamika ketatanegaraan yang dapat menumbuhkan sikap dan perilaku masyarakat sehingga bisa berguna untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini maupun dimasa yang akan datang, karena selama ini masyarakat hanya mengetahui Undang – Undang Dasar 1945 dan belum memahamina secara baik dan benar. Adapun jenis Keputusan MPR yang harus disosialisasikan antara lain :
1)Perubahan dan Penetapan Undang – Undang Dasar 1945
2)Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3)Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
b.Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kewenangan dan kewajiban Ketua MPR – RI dengan cara membentuk TIM Kerja MPR yang dilakukan setiap 3 bulan dalam setahun.
Herry Musthafa (Koordinator JARI Indonesia Kalteng) juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi berguna untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang pemahaman konstitusi, pemahaman ketatanegaraan, dan pengetahuan dalam proses – proses perubahan Undang – Undang Dasar 1945. kegiatan tersebut merupakan fungsi dan tugas anggota MPR. ( Dana & Olin )
JAKARTA (12/8) Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi /MK) mengakui dari seluruh perkara sengketa pemilukada yang ditangani MK, putusan terkait perkara pemilukada Kabupaten Kota Waringin Barat merupakan putusan yang sulit. Alasannya, di sana hanya ada dua pasangan calon. Sedang MK menilai dan memutuskan salah satu pasang calon terbukti berbuat curang dan harus diskualifikasi. Oleh karena itu, calon satunya dinyatakan sebagai pemenang, karena tidak mungkin dilakukan pemungutan suara ulang karena hanya tinggal satu pasang calon. “ kalau diulang kembali, yang satu sudah dibatal kan, dan tidak mungkin di ikut sertakan lagi. Oleh karena itu, menurutnya, Majelis Hakim Konstitusi langsung menetapkan pemenang Pilkada Kabupaten Kota Waringin Barat. Mahfud menjelaskan, hal tersebut merupakan pilihan yang terbaik. “Itu pilihan yang terbaik,” kata Mahfud
Putusan sengekata pemilukada Kobar, menuai protes massa yang menamakan dirinya Forum Warga Kalimantan Tengah Se-Jabodetabek & Generasi Pembaruan Indonesia (Genpi). Massa memprotes putusan MK 45/PHPU.DVIII/2010 soal Pilkada Kobar. Massa juga mendesak agar KPU Kobar tidak melantik pasangan H Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan tetap melantik pasangan H Sugianto-Eko Sumarno sebagai bupati-wakil bupati Kobar.
Kata H Masliansyah Ketua Forum Warga Kalteng & Genpi saat berdemo di depan gedung MK beberapa waktu lalu mengatakan sangat menyesalkan putusan ini. Pihaknya beranggapan, keputusan MK dalam putusan Pilkada Kobar melanggar azas penyelenggaraan peradilan dimana dalam putusannya MK mengabulkan sejumlah hal yang tidak dituntut pemohon. (Ilh)