Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Senin, 02 Agustus 2010

Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan DPRD dan Pemda Kab. Pandeglang

Pandeglang (Ibernas-29/7/2010)
Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2010, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pandeglang, telah berlangsung Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diberikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov. DKI Jakarta II dengan ketuanya Dr. Meidyah Indreswari, SE Ak, M.Sc, di Lingkungan DPRD dan Pemda Kab. Pandeglang yang diikuti oleh 50 orang anggota DPRD dan Pegawai Pemda Kab. Pandeglang.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa sistem pengendalian intern adalah rangkaian kegiatan, prosedur, proses dan aspek lain yang berkaitan dengan pencapaian tujuan instansi pemerintah. Instansi pemerintah adalah semua lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi administrasi termasuk komisi-komisi, dewan dan badan yang mendapatkan dana dari APBN/APBD.
Sesuai dengan pasal 58 ayat (1) dan (2) UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP no 60 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Jadi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah merupakan keinginan Undang-undang, bersifat holistik terintegrasi, bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas 4 tujuan yaitu kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, adalah merupakan tanggung jawab bersama baik pimpinan maupun karyawan, proses yang berlangsung terus menerus secara dinamis mengikuti kondisi.
Sedangkan musuh bagi SPIP adalah ketidakpatuhan manusia, pengabaian pimpinan dan Kolusi, Korupsi serta Nepotisme (KKN)
(AndRe/20121)

Dukungan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kepada pasangan Edy Suhaedi-Aprylia Ade Sudirman dalam Pemilukada 2010 Kab. Pandeglang


Pandeglang (Ibernas-30/7/2010)
Pada hari Jumat, 30 Juli 2010, di kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Pandeglang Jl. Raya Labuan Km.3 Kab. Pandeglang, Asep Mulyadi, Ketua DPC Partai Gerindra Pandeglang, memberikan keterangannya sehubungan dengan dukungan partai Gerindra kepada pasangan Edy Suhaedi-Aprylia Ade Sudirman dalam Pemilukada 2010 Kab. Pandeglang, bahwa dukungan ini telah ditetapkan dalam rapat pimpinan tingkat cabang Partai Gerindra Pandeglang, yang diikuti oleh 35 Pengurus Anak Cabang (setingkat Kecamatan) Kab. Pandeglang. Meskipun pasangan ini bukan merupakan kader partai namun mereka memiliki visi dan misi yang sama dengan visi dan misi Partai Gerindra yaitu “membangun masyarakat ekonomi lemah dengan berbasis ekonomi kerakyatan”, sehingga DPP Partai Gerindra pun memberikan restu.
Partai Gerindra yang berkoalisi dengan Partai Bulan Bintang dan 22 partai non parlemen untuk mengusung pasangan Edy Suhaedi-Aprylia Ade Sudirman menganggap bahwa pasangan ini adalah sebagai pasangan alternatif karena memiliki citra dan rekam jejak yang relatif lebih bersih dibandingkan dengan pasangan Calon Bupati/Wabup yang lain.
Dalam memberikan dukungannya Partai Gerindra tidak mengharapkan imbal balik berupa materi ataupun kekuasaan, namun mengharapkan apabila pasangan ini menang dalam Pemilukada akan memerintah sesuai visi dan misi yang diusung serta akan dikawal supaya tetap berada pada jalurnya.
Dia yakin bahwa pasangan ini dapat memenangkan Pemilu dalam satu putaran saja, karena mereka memiliki jaring pendukung yang terdiri dari Organisasi kemasyarakatan yang berafiliasi kepada Partai Gerindra, Organisasi kemasyarakatan yang berafiliasi kepada Partai Bulan Bintang (PBB), Koalisi Pandeglang Bangkit yang merupakan koalisi dari partai-partai non parlemen, Kelompok Ulama Safa Marwa, yaitu kelompok para ulama yang tersebar hingga ke desa-desa serta Tim Jaringan yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Partisan Siliwangi
Sementara itu Tim pemenangan pasangan Edy Suhaedi-Aprylia Ade Sudirman yang disebut sebagai Koalisi Pandeglang Bangkit telah dideklarasikan pada 28 Juli 2010. (AndRe/20121)

Tanggapan Fraksi PPP Menjelang Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Sabtu  (31/7) – Menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan tanggapan dari empat Fraksi antara lain, PPP, PAN, Gerindra, dan Hanura. salah satunya H. Bambang Supriyadi (Ketua Fraksi PPP Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan " Fraksi PPP masih menunggu hasil rapat yang diadakan tanggal 2 Agustus 2010 oleh Ketua DPRD dengan Ketua Fraksi – Fraksi mengenai pelaksaan pelantikan tersebut berdasarkan dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) dan apakah sesuai dengan keputusan MK, sehingga adanya jaminan dan kepastian pelaksaan pelantikan tersebut. Bukan karena ketidaksetujuan maupun penolakan pelaksaan pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur. Setelah adanya SK akan dijadwalkan dengan KPU, dan apabila sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Fraksi – Fraksi tidak akan mempertanyakan pelaksanaan pelantikan tersebut". (Dana/Olin)

Persiapan Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Jumat  (30/7) – Menjelang persiapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil kepala Kepolisian Resort Palangka Raya Leo Andi Gunawan mengatakan “Polres mengatakan upaya persiapan yang dilakukan dalam menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah kepolisian Resort akan menugaskan 150 orang sampai 200 orang dan juga dibantu oleh Kepolisian Daerah, Brimob, Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan TNI. Sebelumnya juga Kepolisian Resort sudah mengadakan perjanjian dengan pihak – pihak yang tidak menginginkan Acara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan, mengenai keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sebelumnya”. Bapak Simpee (Kepala Bidang Pelayanan Informasi Humas DPRD Provinsi Kalimantan Tengah) Yusrani juga mengatakan “persiapan yang dilakukan menjelang pelantkan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah antara lain persiapan administrasi yang sudah terselesaikan seperti pembuatan undangan, dan pengiriman akan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2010 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2010. Dalam melakukan pengiriman undangan kepada instansi maupun aparat Pemerintah sudah dilakukan koordinasi dengan Sekertaris Daerah (Sekda). Undangan dikirim selain menggunakan surat pos juga dengan fax”. (Dana&Olin)

Jumat, 30 Juli 2010

JGW Desak Kejati Segera Ungkap Kasus yang Melibatkan Sri Purnomo

JOGJA - Sejumlah aktivis Jogjakarta Goverment Watch (JGW) dan warga Sleman kemarin (29/7) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan desakan agar kasus yang melibatkan Sri Purnomo (SP) segera diungkap. Antara lain kasus ijin illegal penambangan di Candibinangun Pakem, penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan APBD 2010 untuk kegiatan kampanye SP pada pemilukada
Koordinator aksi Muhammad Dadang Iskandar menyatakan Sri Purnomo telah menyalahgunakan dana alokasi desa (ADD) dan APBD untuk kepentingan pemenangan pemilukada Mei lalu. Dadang mencontohkan penyalahgunaan itu terungkap ketika tunjangan untuk RT/RW “yang seharusnya dikeluarkan Menjelang lebaran tetapi dikeluarkan tanggal 17 mei, 5 hari menjelang Pemilu Kada 23 mei 2010” tegas M. Dadang Iskandar .
Setelah menggelar orasi di depan kantor Kejati, selanjutnya perwakilan massa masuk ke kantor Kejati untuk menggelar audiensi. Massa diterima Asisten Intelijen Kejati DIY M.Bagio Rohan dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati DIY PramonoMulyo. Asisten Intelijen Kejati DIY M.Bagio Rohan mengaku sudah melakukan penyelidikan atas tiga kasus di Sleman. Bahkan, dalam waktu dekat tim penyelidikan akan gelar perkara dan mengadakan kajian untuk memutuskan apakah memenuhi unsur tindak pindana atau tidak. "Memang membutuhkan waktu panjang untuk mengusut kasus semacam ini, apalagi melibatkan bupati atau wakil bupati," terang Rohan yang dipromosikan ke Kejaksaan Agung.(CAN)

Anggaran Coblos Ulang Tak Pasti, KPU Bungkam Soal Jadwal


Surabaya. Kamis (29/7). di DPRD Jalan Yos Sudarso berlangsung Rapat Dengar Pendapat Badan   musyawarah (BANMUS) mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (Pungra & Tungra Ulang) Pemilukada Surabaya. Rapat ini diwarnai  perbedaan pemahaman mengenai aturan penganggaran.
 Wisnu Wardhana Ketua Banmus DPRD Surabaya mengatakan proses anggaran Pungra & Tungra Ulang yang harus dilakukan KPU jika menggunakan tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka harus melalui mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (MPAK).

Sedangkan Wisnu Sakti Buan aanggota Banmus DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan proses pencairan anggaran hibah, tidak perlu melalui persetujuan DPRD, hal ini didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 273/468/BAKD, antara lain:
a.         Pasal 30 ayat 2:
         "Daerah yang belum menganggarkan atau telah menganggarkan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah  dan Wakil Kepala Daerah dalam  APBD tahun anggaran berkenaan, akan tetapi belum sesuai dengan kebutuhan dapat menyesuaikan anggaran mendahului perubahan APBD dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan untuk kemudian ditampung dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan".
b.        Pasal 30 ayat 3:
"Penyediaan atau penyesuaian belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut (3) dapat dilakukan dengan menggunakan belanja tak terduga dan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulangcapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran belanja atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan diberitahukan kepada DPRD".
Penjelasan wisnu Sakti ini memicu reaksi anggota Banmus lainnya yang ikut langsung berkonsultasi ke Departemen Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi dan KPU Pusat. Seperti diungkapkan AGUS SUDARSONO dari Fraksi Golkar menegaskan kalau coblos ulang dan penghitungan ulang tetap dilaksanakan 1 Agustus, DPRD tidak akan bertanggungjawab terhadap langkah yang ditempuh KPU Surabaya.

Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu mengancam Panwaslu tidak menerima anggaran Pungra & Tungra Ulang sebelum 1 Agustus 2010, maka Panwaslu tidak akan melakukan proses pengawasan dalam Pungra & Tungra Ulang. Sedangkan Eko Sasmito Ketua KPU saat ditanyakan jadwal 1 Agustus 2010, langsung bungkam tak mau berkomentar. (Elen/20108)