Mengenai Saya
- Indo Berita nusantara
- jakarta, selatan, Indonesia
- Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com
Jumat, 16 Juli 2010
Tanggapan Pelaku Industri di Surabaya Mengenai Kenaikan TDL
Tanggapan BEM Kampus di Surabaya Mengenai Kenaikan TDL
Kamis, 15 Juli 2010
Verifikasi Jumlah Dukungan Massa Bagi Calon Bupati/Wakil Bupati dari Jalur Independen
Pandeglang (14/7/2010)
Sebelum tahap pendaftaran bagi pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati para Pemilu Kada Kab. Pandeglang tahun 2010, ada tahap verifikasi terhadap dukungan massa bagi calon dari jalur independen. Ketua Panwaslu Pandeglang Maskur, S.Hi, mengatakan bahwa dari keempat pasang Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Pandeglang dari jalur independen yang terdiri dari Iin Mansyur-Agus Djasir, Yoyon-Oyim, Enjat Sudrajat-Djadjat Mujahidin dan Rona-Agus Wahyu Wardana ternyata tidak berhasil melewati tahapan ini.
Para calon independen ini ternyata tidak mampu mengumpulkan batas minimal jumlah dukungan massa yang diperlukan untuk dapat mengikuti Pemilu Kada Kab. Pandeglang yaitu sebanyak 34.000 orang yang ditunjukkan dengan pengumpulan fotokopi tanpa pengenal massa pendukung tersebut.
Kegagalan para calon independen ini yang paling banyak adalah disebabkan karena adanya fotokopi tanda pengenal ganda, baik karena tanda pengenalnya digunakan lebih dari sekali oleh salah satu pasangan maupun fotokopi tanda pengenalnya juga terdapat pada pendukung pasangan calon lainnya. Juga ada yang menyertakan pendukung yang telah meninggal dunia, belum cukup umur maupun pindah atau tidak sesuai dengan alamat domisili. Banyak juga kasus yang menyertakan fotokopi tanda pengenal tanpa meminta persetujuan dari pemilik tanda pengenal tersebut.
Sementara itu Ketua KPU Kab. Pandeglang Budi Prakoso menyatakan bahwa meskipun para calon dari jalur independen gagal melewati tahap verifikasi dukungan massa, mereka tetap diijinkan untuk mengambil formulir pendaftaran untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Namun demikian, diharapkan pada saat pengembalian formulir tersebut, para calon independen juga sudah berhasil melengkapi jumlah minimal dukungan massa. Apabila pada waktu yang ditentukan tetap tidak berhasil memenuhi persyaratan tersebut, mereka tidak akan diikutkan pada tahap berikutnya yaitu verifikasi untuk penetapan calon Bupati/Wakil Bupati dalam Pemilu Kada Kab. Pandeglang 2010. (20121/andre)
Pandeglang (14/7/2010)
Sebelum tahap pendaftaran bagi pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati para Pemilu Kada Kab. Pandeglang tahun 2010, ada tahap verifikasi terhadap dukungan massa bagi calon dari jalur independen. Ketua Panwaslu Pandeglang Maskur, S.Hi, mengatakan bahwa dari keempat pasang Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Pandeglang dari jalur independen yang terdiri dari Iin Mansyur-Agus Djasir, Yoyon-Oyim, Enjat Sudrajat-Djadjat Mujahidin dan Rona-Agus Wahyu Wardana ternyata tidak berhasil melewati tahapan ini.
Para calon independen ini ternyata tidak mampu mengumpulkan batas minimal jumlah dukungan massa yang diperlukan untuk dapat mengikuti Pemilu Kada Kab. Pandeglang yaitu sebanyak 34.000 orang yang ditunjukkan dengan pengumpulan fotokopi tanpa pengenal massa pendukung tersebut.
Kegagalan para calon independen ini yang paling banyak adalah disebabkan karena adanya fotokopi tanda pengenal ganda, baik karena tanda pengenalnya digunakan lebih dari sekali oleh salah satu pasangan maupun fotokopi tanda pengenalnya juga terdapat pada pendukung pasangan calon lainnya. Juga ada yang menyertakan pendukung yang telah meninggal dunia, belum cukup umur maupun pindah atau tidak sesuai dengan alamat domisili. Banyak juga kasus yang menyertakan fotokopi tanda pengenal tanpa meminta persetujuan dari pemilik tanda pengenal tersebut.
Sementara itu Ketua KPU Kab. Pandeglang Budi Prakoso menyatakan bahwa meskipun para calon dari jalur independen gagal melewati tahap verifikasi dukungan massa, mereka tetap diijinkan untuk mengambil formulir pendaftaran untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Namun demikian, diharapkan pada saat pengembalian formulir tersebut, para calon independen juga sudah berhasil melengkapi jumlah minimal dukungan massa. Apabila pada waktu yang ditentukan tetap tidak berhasil memenuhi persyaratan tersebut, mereka tidak akan diikutkan pada tahap berikutnya yaitu verifikasi untuk penetapan calon Bupati/Wakil Bupati dalam Pemilu Kada Kab. Pandeglang 2010. (20121/andre)
Rabu, 14 Juli 2010
Pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Program PembangunanAPBN dan APBD
Gubernur meminta kepada SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah ) dan para Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah agar dapat memanfaatkan peluang bagi berkembangnya perekonomian masyarakat lokal serta memfasilitasi sarana dan prasarana yang telah ada, masyarakat diminta bersatu dan menerima hasil Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota Kabupaten Kota Waringin Timur dan Kota Waringin Barat, agar pembangunan Kalimantan Tengah dapat maju, mandiri dan adil.
Pengawasan kepada para perusahaan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam untuk mencegah pengeluaran biaya yang besar dalam rehabilitasi dan perbaikan kerusakan lingkungan.
Kepada Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah untuk proaktif memonitor permasalahan-permasalahan yang dihadapi di SKPD Provinsi dan mengambil langkah-langkah yang optimal, sehingga penyerapan anggaran dan realisasi fisik kegiatan sesuai dengan yang telah ditargetkan. (APP)
Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Pandeglang
Sejak tanggal 12 Juli 2010 hingga 18 Juli 2010 adalah tahapan pendaftaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati yaitu dengan mengambil formulir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Kab. Pandeglang kemudian setelah diisi harus dikembalikan beserta seluruh lampiran yang dipersyaratkan oleh undang-undang serta pasangan calon Bupati/Wakil Bupati harus menyerahkan sendiri ke KPU.
Namun seperti yang terjadi di daerah lain, ternyata diawal tahapan pendaftaran saat ini masih belum ada pasangan calon Bupati/Wakil Bupati baik yang diusung oleh partai politik maupun calon independen yang mendaftarkan diri ke KPU Kab. Pandeglang.
Menurut Budi Prakoso, Ketua KPU Kab. Pandeglang, para pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang akan menjadi kontestan pada pemilu kepala daerah, biasanya baru akan mengembalikan formulir pendaftarannya pada akhir tahapan pendaftaran. Hal ini biasa terjadi karena para calon Bupati/Wakil Bupati ini masih berkesempatan untuk menggalang dukungan, baik kepada partai politik bagi calon yang diusung oleh parpol, maupun dukungan oleh masyarakat bagi calon independen. (20121/andre)