Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Jumat, 16 Juli 2010

Tanggapan Pelaku Industri di Surabaya Mengenai Kenaikan TDL

Surabaya - Dari Kawasan Rungkut Industri, Surabaya, Eko, Manager HRD PT Classic Prima Carpet dan Wakil Ketua Forum Komunikasi Management SIER dalam menanggapi kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik) mengatakan bahwa kenaikan TDL itu sangat memberatkan pihak industri karena listrik sangat diperlukan terutama dalam bidang tekstil. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) agar pihak pemerintah mengkaji ulang tentang kenaikan TDL dikarenakan mayoritas industri menggunakan listrik. Kenaikan listrik tersebut dinilai memberatkan sehingga akan berujung pada naiknya harga barang terlebih setelah diberlakukannya AFTA (Asia Free Trade Agreement) dan berdampak terjadinya pengurangan karyawan. (Tika/20113)

Tanggapan BEM Kampus di Surabaya Mengenai Kenaikan TDL

Surabaya - Diperoleh tanggapan dari BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) beberapa Universitas di Surabaya mengenai kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Ervan, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya mengatakan bahwa meskipun kenaikan diberlakukan untuk golongan 1200 VA ke atas, namun pengaruhnya pada sistem perekonomian. Pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menggunakan biaya produksinya semakin besar dan karyawannya terancam. Para mahasiswa di kampus tidak terlalu aktif menyikapi kenaikan TDL, yang ada wacana untuk melakukan aksi dari pihak eksternal kampus tapi tidak dalam waktu dekat karena masih melihat seberapa besar dampaknya bagi masyarakat. Sementara itu Hakim, Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Dr. Soetomo Surabaya menyatakan menerima kebijakan kenaikan TDL selama pelayanannya memadai seperti tidak adanya pemutusan listrik. Sedangkan mengenai dampaknya sampai saat ini belum terlalu dirasakan. BEM FE belum ada rencana aksi turun ke jalan memprotes kebijakan pemerintah tentang kenaikan TDL. Di tempat yang sama, Herman, Anggota BEM Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya menyatakan tidak setuju karena pastinya menyusahkan masyarakat kecil tetapi mau bagaimana lagi karena sudah menjadi kebijakan pemerintah, seharusnya pemerintah mendengar aspirasi rakyat dan berpihak pada rakyat, jangan langsung menaikkan harga. Suhatda, Anggota BEM Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya mengatakan bahwa listrik itu merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh lapisan masyarakat karena perekonomian kita sebenarnya sudah buruk tetapi mengapa ditambah lagi dengan kenaikan TDL. Aktivis mahasiswa dalam waktu dekat ini merencanakan melakukan aksi unjuk rasa memprotes kenaikan TDL. Erwin, Anggota BEM Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya menyatakan bahwa TDL yang naik tidak seluruhnya dan hanya yang diatas 1200 VA, otomatis yang terkena imbasnya masyarakat menengah ke atas dan pengusaha serta pengrajin berskala kecil menengah. (20113)

Kamis, 15 Juli 2010

Verifikasi Jumlah Dukungan Massa Bagi Calon Bupati/Wakil Bupati dari Jalur Independen

Pandeglang (14/7/2010)

Sebelum tahap pendaftaran bagi pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati para Pemilu Kada Kab. Pandeglang tahun 2010, ada tahap verifikasi terhadap dukungan massa bagi calon dari jalur independen. Ketua Panwaslu Pandeglang Maskur, S.Hi, mengatakan bahwa dari keempat pasang Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Pandeglang dari jalur independen yang terdiri dari Iin Mansyur-Agus Djasir, Yoyon-Oyim, Enjat Sudrajat-Djadjat Mujahidin dan Rona-Agus Wahyu Wardana ternyata tidak berhasil melewati tahapan ini.

Para calon independen ini ternyata tidak mampu mengumpulkan batas minimal jumlah dukungan massa yang diperlukan untuk dapat mengikuti Pemilu Kada Kab. Pandeglang yaitu sebanyak 34.000 orang yang ditunjukkan dengan pengumpulan fotokopi tanpa pengenal massa pendukung tersebut.

Kegagalan para calon independen ini yang paling banyak adalah disebabkan karena adanya fotokopi tanda pengenal ganda, baik karena tanda pengenalnya digunakan lebih dari sekali oleh salah satu pasangan maupun fotokopi tanda pengenalnya juga terdapat pada pendukung pasangan calon lainnya. Juga ada yang menyertakan pendukung yang telah meninggal dunia, belum cukup umur maupun pindah atau tidak sesuai dengan alamat domisili. Banyak juga kasus yang menyertakan fotokopi tanda pengenal tanpa meminta persetujuan dari pemilik tanda pengenal tersebut.

Sementara itu Ketua KPU Kab. Pandeglang Budi Prakoso menyatakan bahwa meskipun para calon dari jalur independen gagal melewati tahap verifikasi dukungan massa, mereka tetap diijinkan untuk mengambil formulir pendaftaran untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Namun demikian, diharapkan pada saat pengembalian formulir tersebut, para calon independen juga sudah berhasil melengkapi jumlah minimal dukungan massa. Apabila pada waktu yang ditentukan tetap tidak berhasil memenuhi persyaratan tersebut, mereka tidak akan diikutkan pada tahap berikutnya yaitu verifikasi untuk penetapan calon Bupati/Wakil Bupati dalam Pemilu Kada Kab. Pandeglang 2010. (20121/andre)

Pandeglang (14/7/2010)

Sebelum tahap pendaftaran bagi pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati para Pemilu Kada Kab. Pandeglang tahun 2010, ada tahap verifikasi terhadap dukungan massa bagi calon dari jalur independen. Ketua Panwaslu Pandeglang Maskur, S.Hi, mengatakan bahwa dari keempat pasang Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Pandeglang dari jalur independen yang terdiri dari Iin Mansyur-Agus Djasir, Yoyon-Oyim, Enjat Sudrajat-Djadjat Mujahidin dan Rona-Agus Wahyu Wardana ternyata tidak berhasil melewati tahapan ini.

Para calon independen ini ternyata tidak mampu mengumpulkan batas minimal jumlah dukungan massa yang diperlukan untuk dapat mengikuti Pemilu Kada Kab. Pandeglang yaitu sebanyak 34.000 orang yang ditunjukkan dengan pengumpulan fotokopi tanpa pengenal massa pendukung tersebut.

Kegagalan para calon independen ini yang paling banyak adalah disebabkan karena adanya fotokopi tanda pengenal ganda, baik karena tanda pengenalnya digunakan lebih dari sekali oleh salah satu pasangan maupun fotokopi tanda pengenalnya juga terdapat pada pendukung pasangan calon lainnya. Juga ada yang menyertakan pendukung yang telah meninggal dunia, belum cukup umur maupun pindah atau tidak sesuai dengan alamat domisili. Banyak juga kasus yang menyertakan fotokopi tanda pengenal tanpa meminta persetujuan dari pemilik tanda pengenal tersebut.

Sementara itu Ketua KPU Kab. Pandeglang Budi Prakoso menyatakan bahwa meskipun para calon dari jalur independen gagal melewati tahap verifikasi dukungan massa, mereka tetap diijinkan untuk mengambil formulir pendaftaran untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Namun demikian, diharapkan pada saat pengembalian formulir tersebut, para calon independen juga sudah berhasil melengkapi jumlah minimal dukungan massa. Apabila pada waktu yang ditentukan tetap tidak berhasil memenuhi persyaratan tersebut, mereka tidak akan diikutkan pada tahap berikutnya yaitu verifikasi untuk penetapan calon Bupati/Wakil Bupati dalam Pemilu Kada Kab. Pandeglang 2010. (20121/andre)

Rabu, 14 Juli 2010

Pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Program PembangunanAPBN dan APBD

Palangka Raya (14/7 )Dalam rapat tersebut Ir achmad Diran ( Wakil Gubernur Kalteng ) Membacakan Arahan dari Agustin Teras Narang SH ( Gubernur Kalteng ) antara lain mengenai keterbatasan anggaran,Gubernur memerintahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk memonitor dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan infrastruktur yang belum optimal. Pemerintah Provinsi mempunyai komitmen dalam membangun infrastruktur jalan dan jembatan untuk membuka isolasi Kalimantan Tengah sebagaimana amanat RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ) tahun 2006-2010.

Gubernur meminta kepada SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah ) dan para Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah agar dapat memanfaatkan peluang bagi berkembangnya perekonomian masyarakat lokal serta memfasilitasi sarana dan prasarana yang telah ada, masyarakat diminta bersatu dan menerima hasil Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota Kabupaten Kota Waringin Timur dan Kota Waringin Barat, agar pembangunan Kalimantan Tengah dapat maju, mandiri dan adil.

Pengawasan kepada para perusahaan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam untuk mencegah pengeluaran biaya yang besar dalam rehabilitasi dan perbaikan kerusakan lingkungan.

Kepada Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah untuk proaktif memonitor permasalahan-permasalahan yang dihadapi di SKPD Provinsi dan mengambil langkah-langkah yang optimal, sehingga penyerapan anggaran dan realisasi fisik kegiatan sesuai dengan yang telah ditargetkan. (APP)

Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Pandeglang

Pandeglang (13/7/2010), Pemungutan suara pada pemilu kepala daerah Kab. Pandeglang memang baru akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2010 namun greget dari suasana tersebut telah terasa sejak dimulainya tahapan-tahapan dalam pemilu tersebut.
Sejak tanggal 12 Juli 2010 hingga 18 Juli 2010 adalah tahapan pendaftaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati yaitu dengan mengambil formulir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Kab. Pandeglang kemudian setelah diisi harus dikembalikan beserta seluruh lampiran yang dipersyaratkan oleh undang-undang serta pasangan calon Bupati/Wakil Bupati harus menyerahkan sendiri ke KPU.
Namun seperti yang terjadi di daerah lain, ternyata diawal tahapan pendaftaran saat ini masih belum ada pasangan calon Bupati/Wakil Bupati baik yang diusung oleh partai politik maupun calon independen yang mendaftarkan diri ke KPU Kab. Pandeglang.
Menurut Budi Prakoso, Ketua KPU Kab. Pandeglang, para pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang akan menjadi kontestan pada pemilu kepala daerah, biasanya baru akan mengembalikan formulir pendaftarannya pada akhir tahapan pendaftaran. Hal ini biasa terjadi karena para calon Bupati/Wakil Bupati ini masih berkesempatan untuk menggalang dukungan, baik kepada partai politik bagi calon yang diusung oleh parpol, maupun dukungan oleh masyarakat bagi calon independen. (20121/andre)