Jakarta: Feri, bayi yang berumur lima bulan menderita patah tulang dan anemia akibat korban kekerasan ibu kandungnya sendiri, kini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara, dan perlu menjalani perawatan yang lebih isentif walau kondisinya relatif membaik.
Biaya perawatan Feri sepenuhnya ditanggung Pemerintah Daerah DKI. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Feri akan ditempatkan di rumah perlindungan sosial bagi anak korban kekerasan dan Icah, Kakak Feri kini dalam pemeliharaan negara. Ass
Mengenai Saya
- Indo Berita nusantara
- jakarta, selatan, Indonesia
- Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com
Senin, 07 Juni 2010
Kamis, 27 Mei 2010
JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN YANG BARU
Jakarta - Marwan Effendy resmi menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, yang sebelumnya menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sehingga jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dijabat oleh M Amari yang jabatan sebelumnya sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen.Posisi Hamzah Tadja yang menjabat Jaksa Agung Muda Bid. Pengawasan berubah menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kamal Sofyan Nasution menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jaksa Agung Muda Intelijen dijabat oleh Edwin Pamimpin Situmorang.
Pelantikan jabatan tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Kamis.ASS
Kamal Sofyan Nasution menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jaksa Agung Muda Intelijen dijabat oleh Edwin Pamimpin Situmorang.
Pelantikan jabatan tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Kamis.ASS
Senin, 24 Mei 2010
KONGRES II PARTAI DEMOKRAT
Setelah melalui dua putaran dalam pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Jawa Barat (Minggu/23/5/2010), akhirnya Anas Urbaningrum terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dengan memperoleh jumlah suara 280 suara, yang menyingkirkan Ali Marzuki dengan 246 suara.
Sebelumnya pada putaran pertama Andi M, tersingkir hanya dengan memperoleh 82 suara (16%), Ali Marzuki mendapat 209 suara (40%) dan Anas dengan 236 suara (45%). Ass
Sebelumnya pada putaran pertama Andi M, tersingkir hanya dengan memperoleh 82 suara (16%), Ali Marzuki mendapat 209 suara (40%) dan Anas dengan 236 suara (45%). Ass
Kamis, 07 Januari 2010
BELIAN : Seorang pejabat diduga terkait’’Tiga Truk bermuatan kayu ulin yang dilepas Poltabes Pontianak
Tidak lama setelah diperiksa Reskrim Poltabes Pontianak, diduga tiga Truk Pengangkut Ulin Dilepas’’Tiga truk yang mengangkut 500 batang kayu Ulin akhirnya dibebaskan Poltabes Pontianak setelah enam jam diperiksa intensif oleh petugas Reskrim Poltabes Pontianak. “Tiga truk beserta 500 batang kayu ulin milik Arf kita lepas karena setelah diperiksa ternyata memiliki dokumen yang lengkap,” kata Kasat Reskrim Poltabes Pontianak, Sunaryo, Sabtu (26/12).
Sunaryo menjelaskan, sekitar pukul 07.00, Reskrim Poltabes Pontianak mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada tiga truk yang membawa kayu Ulin diduga illegal dari Ketapang. Setelah mendapat laporan ini, Reskrim Poltabes Pontianak langsung bergerak menahan tiga truk bersama 500 batang kayu Ulin di Sungai Raya, pukul 08.00. Namun setelah diperiksa selama enam jam, ternyata kayu Ulin yang dibeli dari Ketapang ini legal karena dilengkapi dokumen surat pembelian kayu dari KUD di Ketapang. “Pemilik Kayu memiliki dokumen-dokumen resmi tentang jual beli kayu Ulin dari sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) di Ketapang. Tapi saya lupa dari KUD mana tadi,” kata Sunaryo di hubungi via telepon seluler. Ujarnya
Sementara itu, pemilik Arf saat diwawancarai juga tidak bersedia menyebutkan nama KUD asal kayu yang dibelinya. “Kita miliki surat-surat pembelian dari KUD tersebut,” kata Arf.
’’Saat ditanya siapa pemilik KUD yang memperdagangkan kayu, Arf juga tidak mau memberikan keterangan. “Tanya saja langsung ke penyidik ya, kita sudah memberikan keterangan pada penyidik,” ujarnya.
Dikatakannya kayu yang dibelinya dari Ketapang tersebut akan dijual di Pontianak. Ketiga truk beserta 500 batang kayu Ulin dilepaskan Poltabes Pontianak pukul 13.00. (Ry)
Sunaryo menjelaskan, sekitar pukul 07.00, Reskrim Poltabes Pontianak mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada tiga truk yang membawa kayu Ulin diduga illegal dari Ketapang. Setelah mendapat laporan ini, Reskrim Poltabes Pontianak langsung bergerak menahan tiga truk bersama 500 batang kayu Ulin di Sungai Raya, pukul 08.00. Namun setelah diperiksa selama enam jam, ternyata kayu Ulin yang dibeli dari Ketapang ini legal karena dilengkapi dokumen surat pembelian kayu dari KUD di Ketapang. “Pemilik Kayu memiliki dokumen-dokumen resmi tentang jual beli kayu Ulin dari sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) di Ketapang. Tapi saya lupa dari KUD mana tadi,” kata Sunaryo di hubungi via telepon seluler. Ujarnya
Sementara itu, pemilik Arf saat diwawancarai juga tidak bersedia menyebutkan nama KUD asal kayu yang dibelinya. “Kita miliki surat-surat pembelian dari KUD tersebut,” kata Arf.
’’Saat ditanya siapa pemilik KUD yang memperdagangkan kayu, Arf juga tidak mau memberikan keterangan. “Tanya saja langsung ke penyidik ya, kita sudah memberikan keterangan pada penyidik,” ujarnya.
Dikatakannya kayu yang dibelinya dari Ketapang tersebut akan dijual di Pontianak. Ketiga truk beserta 500 batang kayu Ulin dilepaskan Poltabes Pontianak pukul 13.00. (Ry)
Misa Natal : Drama yang menggambarkan kelahiran Yesus Kristus, pada malam Natal di Gereja Gembala Baik
Usai lagu dinyanyikan, lampu kembali menyala. Lilin di tangan umat dipadamkan. Misa malam Natal pun dimulai. Misa dipimpin Pastor Yusup Gusti Ketut Prihatmono CM. Misa malam Natal ini dijaga sejumlah anggota kepolisian. Ada yang berjaga-jaga di halaman gereja, sebagian lagi di dalam. Beberapa anggota polisi juga terlihat mengatur arus lalulintas di depan gereja. Bacaan pertama diambil dari Kitab Yesaya yang mengisahkan tentang seorang anak yang telah lahir untuk manusia. Bacaan kedua dari Surat Rasul Paulus kepada Titus. Dalam surat itu, Paulus menyatakan anugerah Allah yang menyelamatkan semua manusia sudah nyata. Kedua bacaan ini dibacakan seorang umat.
Pastor yang memimpin misa kemudian menyampaikan Injil, yang diambil dari Injil Lukas. Lukas adalah satu dari empat penulis Injil. Tiga lainnya adalah Matius, Markus, dan Yohanes. Dalam Injilnya, Lukas mewartakan, ''Hari ini telah lahir bagimu Juruselamat, yaitu Kristus, Tuhan.''Dalam homilinya, Pastor Prihatmono mengingatkan kembali umatnya akan peristiwa kelahiran Yesus. Saat Yesus lahir, manusia sibuk dengan dirinya sendiri. Tidak memperdulikan orang lain. Ini bisa dilihat kalau Maria dan Yosef tidak mendapat penginapan. Harus melibatkan banyak orang untuk menciptakan karya yang besar. Jangan melakukan sendiri. Semua orang harus ikut terlibat dalam semua sisi kehidupan. ''Bekerjasama dalam membangun karya-karya yang baik,'' kata Pastor Prihatmono.
Gereja Keluarga Kudus Kota Baru menggelar tiga kali misa hari Natal pada 25 Desember. Misa ini untuk merayakan hari kelahiran Yesus Kristus. Ribuan umat memadati gereja untuk 'bertemu' Yesus. Misa pertama digelar pukul enam pagi. Pastor Paulus Aryono Sugiarto CM yang memimpin perayaan ekaristi itu. Kekhusyukan misa sangat terasa. Umat benar-benar menumpahkan kegembiraannya karena Sang Penebus sudah datang. Sama dengan malam Natal, misa kali ini juga dijaga sejumlah anggota kepolisian yang tergabung dalam operasi Lilin Kapuas 2009. Untuk melancarkan perayaan, Dewan Paroki Keluarga Kudus menempatkan petugas yang telah ditunjuk. Petugas ini untuk membantu umat, terutama saat pelaksanaan komuni.
Dalam homili singkatnya, Pastor Aryono mengingatkan umat terkait peristiwa perayaan Natal yang ditandai dengan kelahiran Yesus. Sepanjang masa Yesus itu hidup dalam kesederhanaan yang identik dengan kemiskinan. ''Banyak orang yang tersentuh oleh hidup kesederhanaan itu. Tapi kita harus lebih baik, lebih bagus. Kalau mau lebih baik, haruslah kita mengubah kehidupan kita,'' katanya. Kesederhanaan Yesus menunjukkan keagungan dan kemuliaan-Nya sebagai Tuhan. Kesederhanaan itu memberi nuansa yang indah. ''Kita mau mengakui kesederhanaan hidup Tuhan, tapi kita sulit untuk sederhana. Ujar Aryono (Ry)
BPK : 3 mantan Pejabat Kota Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos
BPK-RI Perwakilan KalBar menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) belanja bantuan dana sosial (Bansos) Tahun 2006-2008, saat ditemui di Kantor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Lt II Jl. Achmad Yani pada Jumpa Pers Selasa (22/12/09) siang.
’’sekurangnya sekitar 25 orang hadir untuk menyuarakan hasil penemuan audit tersebut yaitu, terkait Penemuan Indikasi Kerugian Daerah. Hadir juga diantaranya Sutarmidji (Walikota KalBar), Gunarwanto, SF, MM, AK (Kepala Sub Auditorat Kalbar I), Drs. Juadi Wahid (Kepala Sub Auditorat KalBar II), Tukino, SE (Kepala Seksi KalBar II A), Drs. Mudjijono (Kepala Perwakilan BPK-RI Prov. KalBar).
Dari LPBH BPK RI ditemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 21, 46 Millyar pada pengelolaan Kota Pontianak selam tiga Tahun berturut-turut. Selain itu BPK juga menemukan permasalahan lain yaitu tidak adanya Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana Bansos sebesar Rp 3 millyar untuk pembangunan sirkuit balap motor yaitu pada pengurus cabang IMI Kota Pontianak. Dalam LHP banyak sekali temuan indikasi kerugian daerah yang disebabkan karena adanya kesengajaan dari pejabat yang berwenang seperti Walikota, sekda dan Pimpinan DPRD, serta beberapa anggota DPRD saat itu.
’’Kepala Perwakilan BPK-RI Prov. KalBar Drs. Juadi Wahid (Kepala Sub Auditorat KalBar II), dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada hari ini kita dapat menghadiri penyerahan hasil pemeriksaan BPK-RI atas pertanggung jawaban pengguna belanja bantuan sosial tahun anggaran 2006, 2007, 2008 pemerintah kota pontianak kepada DPRD kota pontianak dan BPK-RI untuk melaksanakan pemeriksaan atas belanja bansos tersebut. Yaitu dalam rangka turut mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, jujur, transparan dan akuntabel serta BPK-RI melaksanakan pemeriksaan berdasarkan pada standart pemeriksaan keuangan negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK-RI, sehingga pemeriksaan tersebut diarahkan pada pelaksanaan sistem pengadilan intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pertanggung jawaban penggunaan belanja Bansos Tahun 2006, 2007, 2008 pada kota pontianak dan pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus sampai 9 Oktober 2009.
Pemerintah kota pada Tahun 2006, 2007, 2008 telah menganggarkan dana BANSOS sebesar Rp 115, 86 Millyar dan merealisasikan sebesar Rp 114, 44 Millyar. Pada Tahun 2006 anggaran belanja BANSOS sebesar Rp 47, 12 Millyar dengan realisasi sebesar Rp 45, 71 Millyar atau 97 % dari anggaran dan Tahun 2007 anggaran sebesar Rp 36, 87 Millyar dan realisasi sebesar Rp 36, 87 % Millyar atau 100 % dari anggaran, Tahun 2008 pemerintah kota telah merealisasikan BANSOS sebesar Rp 31, 856 Millyar atau 99, 99 % dari anggaran BANSOS sebesar Rp 31, 857 Millyar. Urainya
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI menemukan adanya kelemahan yang sangat mendasar pada sistim pengendalian intern pemberian dan pertanggung jawaban belanja bantuan BANSOS pemerintah kota pontianak pada Tahun 2006 hingga tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo, permendagri No. 59 Tahun 2007, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa belanja BANSOS digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang, barang kepada kelompok, anggota masyarakat dan partai politik. Namun kenyataa sebenarnya terdapat penggunaan BANSOS pemerintah kota pontianak untuk keperluan walikota, sekertaris daerah dan beberapa pimpinan anggota DPRD kota pontianak, sehingga penggunaan dana BANSOS tidak sesuai dengan peruntukannya.
Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo, permendagri No. 59 Tahun 2007 secara tegas mewajibkan kepada penerima BANSOS untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaanya kepada pemerintah daerah. Namun sebenarnya pemerintah kota pontianak belum sepenuhnya menerapkan kewajiban tersebut dan pengelolaan dana BANSOS Tahun 2006 sampai tahun 2008 tidak didukung dengan peraturan atau ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pemberian dana yaitu syarat-syarat permohonan pengajuan dan dan pertanggung jawaban penggunaan dana serta penggunaan danan BANSOS pada Tahun 2006 hanya didasarka kepada kebijakan disposisi dari sekertaris daerah kota pontianak, sedangkan Tahun 2007 dan 2008 disposisi sekertaris daerah juga didasarkan disposisi Walikota pontianak.
Pasal 40 Undang-Undang No. 3 tahun 2005, tentang sistim keolahragaan Nasional menyatakan bahwa pengurus komite olahraga Nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural serta jabatan publik. Namun sebenarnya kepengurusan KONI Kota Pontianak periode 2006, 2008 sebagian besar merangkap jabatan sebagai pejabat struktursl maupun pejabat publik serta adanya rangkap jabatan ini sering kali menimbulkan konflikkepentingan ditubuh organisasi KONI sendiri. Hal ini tentunya membawa dampak tidak optimalnya pengendalian dan pengawasan dimana selaku pejabat pemberi bantuan dan pengawas atas kebenaran tersebut.
Adanya unsur kesengngajaan atau kelalaian para penyalur BANSOS dan penerima BANSOS dalam melaksanakan ketentuan pengelolaan serta pertanggung jawaban BANSOS antara lain, pemberian BANSOS tidak sampai kepada penerima bantuan, realisasi belanja BANSOS dengan proposal permohonan dana bantuan fiktif dan penggunanaan dana BANSOS secara tidak jelas. Namun kelemahan implementasi sistim pengendalian intern tersebut menyebabkan tidak terciptanya mekanisme saling uji antara kebenaran formal dan kebenaran materil, karena kelemahan ini memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memanfaatkannaya antara lain, berupa penggunaan dana daerah oleh pejabat baik dari eksekutif maupun legislatif di
’’sekurangnya sekitar 25 orang hadir untuk menyuarakan hasil penemuan audit tersebut yaitu, terkait Penemuan Indikasi Kerugian Daerah. Hadir juga diantaranya Sutarmidji (Walikota KalBar), Gunarwanto, SF, MM, AK (Kepala Sub Auditorat Kalbar I), Drs. Juadi Wahid (Kepala Sub Auditorat KalBar II), Tukino, SE (Kepala Seksi KalBar II A), Drs. Mudjijono (Kepala Perwakilan BPK-RI Prov. KalBar).
’’Kepala Perwakilan BPK-RI Prov. KalBar Drs. Juadi Wahid (Kepala Sub Auditorat KalBar II), dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada hari ini kita dapat menghadiri penyerahan hasil pemeriksaan BPK-RI atas pertanggung jawaban pengguna belanja bantuan sosial tahun anggaran 2006, 2007, 2008 pemerintah kota pontianak kepada DPRD kota pontianak dan BPK-RI untuk melaksanakan pemeriksaan atas belanja bansos tersebut. Yaitu dalam rangka turut mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, jujur, transparan dan akuntabel serta BPK-RI melaksanakan pemeriksaan berdasarkan pada standart pemeriksaan keuangan negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK-RI, sehingga pemeriksaan tersebut diarahkan pada pelaksanaan sistem pengadilan intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pertanggung jawaban penggunaan belanja Bansos Tahun 2006, 2007, 2008 pada kota pontianak dan pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus sampai 9 Oktober 2009.
Pemerintah kota pada Tahun 2006, 2007, 2008 telah menganggarkan dana BANSOS sebesar Rp 115, 86 Millyar dan merealisasikan sebesar Rp 114, 44 Millyar. Pada Tahun 2006 anggaran belanja BANSOS sebesar Rp 47, 12 Millyar dengan realisasi sebesar Rp 45, 71 Millyar atau 97 % dari anggaran dan Tahun 2007 anggaran sebesar Rp 36, 87 Millyar dan realisasi sebesar Rp 36, 87 % Millyar atau 100 % dari anggaran, Tahun 2008 pemerintah kota telah merealisasikan BANSOS sebesar Rp 31, 856 Millyar atau 99, 99 % dari anggaran BANSOS sebesar Rp 31, 857 Millyar. Urainya
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI menemukan adanya kelemahan yang sangat mendasar pada sistim pengendalian intern pemberian dan pertanggung jawaban belanja bantuan BANSOS pemerintah kota pontianak pada Tahun 2006 hingga tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo, permendagri No. 59 Tahun 2007, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa belanja BANSOS digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang, barang kepada kelompok, anggota masyarakat dan partai politik. Namun kenyataa sebenarnya terdapat penggunaan BANSOS pemerintah kota pontianak untuk keperluan walikota, sekertaris daerah dan beberapa pimpinan anggota DPRD kota pontianak, sehingga penggunaan dana BANSOS tidak sesuai dengan peruntukannya.
Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo, permendagri No. 59 Tahun 2007 secara tegas mewajibkan kepada penerima BANSOS untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaanya kepada pemerintah daerah. Namun sebenarnya pemerintah kota pontianak belum sepenuhnya menerapkan kewajiban tersebut dan pengelolaan dana BANSOS Tahun 2006 sampai tahun 2008 tidak didukung dengan peraturan atau ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pemberian dana yaitu syarat-syarat permohonan pengajuan dan dan pertanggung jawaban penggunaan dana serta penggunaan danan BANSOS pada Tahun 2006 hanya didasarka kepada kebijakan disposisi dari sekertaris daerah kota pontianak, sedangkan Tahun 2007 dan 2008 disposisi sekertaris daerah juga didasarkan disposisi Walikota pontianak.
Pasal 40 Undang-Undang No. 3 tahun 2005, tentang sistim keolahragaan Nasional menyatakan bahwa pengurus komite olahraga Nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural serta jabatan publik. Namun sebenarnya kepengurusan KONI Kota Pontianak periode 2006, 2008 sebagian besar merangkap jabatan sebagai pejabat struktursl maupun pejabat publik serta adanya rangkap jabatan ini sering kali menimbulkan konflikkepentingan ditubuh organisasi KONI sendiri. Hal ini tentunya membawa dampak tidak optimalnya pengendalian dan pengawasan dimana selaku pejabat pemberi bantuan dan pengawas atas kebenaran tersebut.
Adanya unsur kesengngajaan atau kelalaian para penyalur BANSOS dan penerima BANSOS dalam melaksanakan ketentuan pengelolaan serta pertanggung jawaban BANSOS antara lain, pemberian BANSOS tidak sampai kepada penerima bantuan, realisasi belanja BANSOS dengan proposal permohonan dana bantuan fiktif dan penggunanaan dana BANSOS secara tidak jelas. Namun kelemahan implementasi sistim pengendalian intern tersebut menyebabkan tidak terciptanya mekanisme saling uji antara kebenaran formal dan kebenaran materil, karena kelemahan ini memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memanfaatkannaya antara lain, berupa penggunaan dana daerah oleh pejabat baik dari eksekutif maupun legislatif di
Langganan:
Postingan (Atom)