Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Kamis, 30 Oktober 2008

MASALAH NELAYAN ACEH DIBAHAS DI BANGKOK

Bangkok - Persoalan nelayan kecil Aceh yang sering terdampar di kepulauan Andaman dan Nikobar dibahas dalam Global Conference on Securing Rights of Small Scale Fisheries di Bangkok sejak 14-17 Oktober lalu. Salah satu keputusan konferensi itu, UN FAO telah mengagendakan lebih lanjut pertemuan menteri perikanan dan maritim pada Maret 2009 di Roma Italia tentang nelayan nelayan kecil yang melintasi batas negara.“Nelayan kecil yang ditahan di luar negeri sering diperlakukan tidak manusia seperti tawanan perang yang sering terjadi antar negara di Afrika, Asia dan Amerika latin,” sebut Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh M Adli Abdullah, Ahad (19/10).

Dalam pernyataan tertulis, Adli menjelaskan dalam konferensi yang diprakarsai oleh UN FAO, South East Asia Fisheries Development (Seafdec) dan World Fish Center, mengutip data dari World Fishers Forum People (WFFP) dan International Collective Support of Fishworkers (ICSF), sekarang terdapat 10 titik yang sering terjadi penahanan nelayan kecil pelintas batas oleh negara di dunia. Nelayan yang sering ditahan yakni nelayan asal Aceh di lautan India, nelayan Indonesia timur di Australia dan Papua Nugini, Eriteria dan Yaman, Senegal dan Mauritania, Kenya-Gabon dan Somalia, India-Pakistan-Srilangka-Bangladesh, dan Thailand-Malaysia-Vietnam dan Cambodia, Chili dan Brazil. “Konfererensi ini merekomendasikan setiap negara yang sering menghadapi permasalahan penangkapan nelayan kecil mengikuti ketentuan pasal 73 hukum laut Perserikatan Bangsa Bangsa (UNCLOS) tahun 1981. Mereka dilindungi dan tidak mendapat hukuman seperti narapidana lainnya dan diminta,” pinta Adli panjang lebar.

Pada kesempatan sama, Presiden World Fishers Forum People, Saseegh Jaffer menyerukan agar digagas perjanjian bilateral dan multilateral untuk melindungi nelayan nelayan kecil pelintas batas di dunia. Nelayan kecil harus mendapat perlindungan dan lebih diutamakan dalam pengelolaan sumber daya perikanan, karena mareka melaut bukan untuk memperkaya diri tetapi mencari sesuap nasi untuk memberi makan keluarga. World FishersForum People adalah wadah aktifis dan organisasi nelayan se dunia yang berkantor pusatnya di Afrika Selatan dan organisasi panglima laot Aceh dibicarakan menjadi anggota penuh WFFP sehingga nelayan Aceh menjadi bahagian dalam komunitas nelayan global.

Konferensi global ini dihadiri oleh 323 peserta mewakili negara negara maju dan berkembang, organisasi nelayan dari seluruh dunia, WFFP, ICSF, serta serta Badan Badan Internasional lainnya menangani bidang perikanan. Konferensi selama tiga hari ini membahas pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak nelayan kecil di seluruh dunia. (Gahar/Sumber M Adli Abdullah/Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh).

PERTARUNGAN PILPRES, SBY MASIH UNGGUL

Jakarta - Mendekati pemilu 2009 dukungan terhadap Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono untuk kembali menjadi orang nomor satu di Indonesia semakin menguat. SBY diprediksikan akan tetap berada dihati rakyatnya untuk bisa terus membangun negeri ini.

Berdasarkan hasil survey terakhir Lembaga Survey Indonesia (LSI) Survei yang dilakukan pada 8-20 September 2008 dengan wawancara tatap muka dengan responden WNI yang berumur 17 tahun ke atas yang memiliki hak pilih dalam pemilu, SBY berada di peringkat pertama sebesar 32 persen dari total 1.239 responden.

"SBY meraih 32 persen suara di atas saingan terdekatnya Megawati Soekarnoputri yang memperoleh 24 persen suara," ujar Direktur LSI Saiful Mujani di kantornya Jalan Lembang Terusan, Menteng, Jakarta Pusat Minggu 19 Oktober 2008.

Berdasar survei ini,kata Saiful, SBY masih menjadi calon yang paling banyak akan dipilih bila pemilihan Presiden dilakukan sekarang dibanding lima nama capres lainnya yang diajukan dalam simulasi yaitu Mega, Wiranto, Sultan, Prabowo dan Sutiyoso.

“Dalam tiga tahun terakhir, SBY selalu berada di urutan pertama kecuali survei Juni 2008, karena SBY waktu itu kalah oleh Megawati. Dukungan pada SBY dan Mega dalam satu tahun terakhir kurang lebih sama dengan perolehan suara mereka di Pilpres putaran pertama Juli 2004,”tukasnya.

Setelah SBY, posisi berikutnya diikuti Mega 24 persen, Wiranto 6 persen, Prabowo 5 persen dan Sri Sultan 4 persen, Hidayat Nurwahid 3 persen, Amien 3 Persen. Sedangkan Jusuf Kalla (JK) hanya memperoleh suara 2 persen.

Menyikapi persaingan SBY-Mega, Saiful menjelaskan bila survei dilakukan secara head to head antara SBY dan Mega hasilnya masih unggul SBY. "SBY memimpin 49 persen, Mega 36 persen, dan belum tahu 15 persen,"tandasnya.(Gahar).

Rabu, 29 Oktober 2008

RENCANA PEMANGGILAN PRABOWO UPAYA HAMBAT LAJU GERINDRA

Jakarta - Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Soebiyanto menganggap ada upaya manuver politik dalam Pansus Orang Hilang yang sedang digarap DPR. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghalangi laju Partai Gerindra yang saat ini sedang bersiap menghadapi pemilu 2009.
“Sudah banyak tokoh dan pihak yang memberi tanggapan soal pansus ini, dan saya sependapat dengan pendapat tokoh-tokoh tersebut, bahwa dari segi timing saja, ini sudah keliatan ini merupakan manuver politik dari pihak-pihak yang mungkin merasa terancam oleh lajunya partai Gerindra. Ini saya lihat lebih kearah manuver politik. Tidak ada masalah, kita akan terus, karena rakyat menuntut perubahan karena kesulitan ekonomi yang mendasar,” ujar mantan Danjen Kopassus ini di Ary Sutta Center Jakarta, Rabu 22 Oktober 2008.
Prabowo mengatakan, dalam alam demokrasi seharusnya kita tidak berpikir musuh, harusnya kita sama-sama sebagai warga Negara dimana demokrasi menuntut adanya pilihan. “Saya sebagai warga Negara yang bertanggung jawab, melihat negara saya yang sedang sulit, saya maju menawarkan pilihan, dan rakyat yang akan memilih,”ungkapnya.
Dirinya menyayangkan adanya sejumlah politisi yang lebih mementingkan kekuasaan. “Begitu mereka mendapatkan kekuasaan, mereka gunakan kekuasaan itu untuk memperkaya diri, bukan untuk membela rakyat. Inilah orang-orang yang mungkin terancam oleh gerakan perubahan yang kita tawarkan”jelasnya.
Menanggapi apakah dirinya akan datang atau tidak di pansus orang hilang, Prabowo memandangnya dari segi hukum dan legitimasinya. “Saya kira legitimasinya itu lemah. Kan sudah ada ucapan dari Jaksa Agung, dan sebagainya,”tandas ketua HKTI ini. (Gahar).

MANTAN KORBAN PENCULIKAN MINTA PANSUS ORANG HILANG DIBUBARKAN

Jakarta - Mantan korban penculikan aktifis tahun 1998 yang juga Mantan Wakil Sekjen PDI, Haryanto Taslam mendesak dibubarkannya Pansus Orang Hilang di DPR. Sebab menurutnya keberadaan Pansus tersebut sudah tidak relevan lagi.
“Lebih baik dibubarkan saja karena sudah tidak perlu ada lagi. Sebaliknya pemerintah harus berani mengambil tanggung jawab atas kesalahan-kesalahan pemerintahan masa lalu,”tegas Hartas panggilan akrab Haryanto Taslam pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Rabu 22 Oktober 2008.
Hartas mengecam pihak-pihak yang sengaja perdagangkan isu menyangkut kepastian anak bangsa yang menjadi korban demi kepentingan politik. “Langkah DPR menggelar pansus untuk orang hilang dan penculikan aktifis 1997/1998 disaat menjhelang pemilu 2009 jelas sarat dengan manuver politik daripada sebuah usaha penegakan hukum dan HAM,”tukasnya.
Apalagi, lanjutnya, kasus orang hilang dan penculikan aktifis 1997/1998 pada kenyataan pernah diproses di Mahkamah Militer Tinggi Jakarta pada tahun 1999 lalu. Kepada mereka yang dinyatakan terlibat dan terbukti melanggar hukum telah dijatuhi vonis dan telah menjalani hukuman.
“Kasus orang hilang dan penculikan aktifis 1997/1998 seperti halnya kasus TSS, Tanjung Priok, Talangsari dan lain-lain adalah sebuah kebijakan politik rejim yang berkuasa pada saat itu, yang selama ini pada kenyataannya sulit diminta pertanggungjawabannya secara pribadi terhadap para pejabat atau mantan pejabat yang diduga terlibat,”akunya.
Hartas menilai bahwa kasus orang hilang dan penculikan aktifis 1997/1998 adalah buah kebijakan politik yang salah yang telah dilakukan oleh rejim penguasa yang lalu yang harus menjadi pelajaran sejarah yang amat berharga.
“Oleh karenanya pemerintah sekarang harus menjamin kesalahan seperti itu tidak terjadi kembali di masa sekarang dan masa datang,”sarannya.
Selain itu, Pemerintah harus menetapkan suatu sikap politik yang mengedepankan penghargaan atas harkat dan martabat para korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang sebagai warga bangsa yang terhormat dan layak dihargai peran sejarahnya. “Berikan santunan dan jaminan social kepada keluarga korban sebagai kompensasi atas segala penderitaan mereka dalam penantian panjang,”pintanya. (Gahar).

Selasa, 28 Oktober 2008

PANGLIMA TNI LEPAS KEBERANGKATAN JEMAAH HAJI

Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso yang diwakili oleh Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Agus Mudigdo, S.E , melepas jemaah calon haji keluarga besar TNI wilayah Jakarta tahun 1429 H/ 2008 M, di Gor Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur , Rabu (22/10).
Jemaah calon haji TNI di wilayah DKI dari TNI/PNS dan keluarga berjumlah 285 orang, terdiri dari 25 orang TNI AD, 103 orang TNI AL, 65 orang TNI AU, 86 orang Mabes TNI dan 6 orang dari Dephan. Jemaah calon haji tersebut direncanakan akan masuk asrama Haji Pondok Gede Jakarta tanggal 13 November 2008, berangkat pada tanggal 14 November 2008 dan tiba kembali di Tanah Air tanggal 23 Desember 2008 . Rombongan di pimpin oleh para Perwira Rohani Islam TNI selaku Ketua Rombongan sekaligus pembimbing haji Badan Koordinasi Urusan Haji (Bakuh) TNI dan bergabung dengan Kloter 23 DKI Jakarta.
Sementara itu jumlah jemaah calon haji TNI dari luar wilayah Jakarta sebanyak 572 orang yang terdiri dari 482 orang TNI AD, 30 orang TNI AL, 60 oarang TNI AU. Jemaah calon haji TNI tersebut akan berangkat sesuai Kloter dan jadwal yang telah diatur oleh Departemen Agama setempat.
Panglima TNI dalam amanat tertulis yang dibacakan oleh Aspers Panglima TNI menyampikan bahwa keberangkatan jemaah calon haji ke Tanah Suci merupakan perjalanan ibadah kepada Allah SWT yang memerlukan kesiapan ilmu, fisik dan mental yang prima. Oleh karena itu para calon jemaah haji TNI seluruhnya menyiapkan mental, fisik dan tawakal serta pasrah kepada Allah SWT, jangan mudah terpancing dengan issu atau informasi tidak jelas yang dapat merugikan jemaah.
Selain itu Panglima TNI berharap kepada jemaah calon haji keluarga besar TNI untuk dapat menjaga citra kloter haji TNI dan dapat menjadi contoh yang baik bagi kloter jemaah yang lain. Sikap dan prilaku yang tertib, disiplin dan santun dari jemaah sekalian akan turut mewarnai citra TNI pada khususnya dan nama baik Bangsa Indonesia pada umumnya. (Gahar).

RUU PORNOGRAFI BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

Jakarta - Menanggapi penolakan RUU Pornografi yang semakin marak, Bamus DPR telah menetapkan pendalaman lebih lanjut terhadap RUU ini. Namun, sejumlah Fraksi di DPR mendesak pengesahan RUU Pornografi secepatnya dilakukan.
Dalam pandangan Institut Perempuan, RUU Pornografi semestinya tidak disahkan karena bertentangan dengan semangat perlindungan HAM dan UUD 1945. Terdapat setidaknya dua hal yang bertentangan dengan semangat perlindungan HAM yang diamanatkan UUD 1945 yaitu RUU Pornografi yang diskriminatif dan tidak menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pertama, RUU Pornografi diskriminatif dan tidak sejalan dengan Pasal 28I Ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Substansi RUU Pornografi yang diskriminatif dapat ditemukan pada muatan yang mengkriminalisasi perempuan dan anak dan melanggar hak individu untuk berekspresi, penguasaan tubuh dan seksualitas.
Muatan diskriminasi tercermin dari ketentuan kriminalisasi perempuan dan anak, yaitu pemberlakuan larangan terhadap setiap orang yang “dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi” (Pasal 8). RUU ini mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak, karena mengabaikan fakta eksploitasi dan komoditisasi dalam pornografi. RUU Pornografi juga berpotensi mengkriminalkan perempuan pekerja seks yang seharusnya di luar lingkup RUU ini. Pasal 4 ayat (2) melarang tindakan seseorang ”menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual”. Seolah, RUU Pornografi mengabaikan fakta bahwa perempuan pekerja seks adalah korban pemiskinan struktural.
Semangat diskriminasi lainnya dapat ditemukan pada ketentuan larangan bagi setiap orang yang mempertontonkan diri di muka umum yang “menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang menggambarkan pornografi lainnya” (Pasal 10). Pasal ‘pornoaksi’ ini merupakan pelanggaran atas hak individu untuk berekspresi, penguasaan tubuh dan seksualitas.
Kedua, RUU Pornografi tidak menghormati identitas budaya masyarakat dan bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (3) yang berbunyi “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
RUU Pornografi berpotensi besar melakukan penyeragaman budaya masyarakat Indonesia yang pluralis. Menurut RUU ini, pornografi adalah “materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”(Pasal 1).
Definisi ini mensyaratkan pemberlakuan ketentuan pada masyarakat homogen. Ini jelas berlawanan dengan pluralitas masyarakat Indonesia. Disinilah letak pengingkaran terhadap keragaman identitas budaya, termasuk nilai susila masyarakat.
Melihat kondisi ini Institut Perempuan menyerukan DPR dan Pemerintah untuk: Tidak mengesahkan RUU Pornografi sebelum substansi RUU ini sejalan dengan UUD 1945, tidak diskriminatif, tidak mengkriminalisasi perempuan dan anak, mencerminkan keragaman kultur masyarakat Indonesia, dan proses pembahasannya diselenggarakan transparan, terbuka, melibatkan perempuan, anak, masyarakat adat dan kelompok marjinal lain. (Gahar/Sumber : Institut Perempuan).