Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Senin, 13 Oktober 2008

DPR SESALKAN PENOLAKAN JIMLY UNTUK HADIR DI DPR

Jakarta - Ketua DPR RI HR Agung Laksono menyesalkan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang akan menolak undangan Komisi III DPR dalam rangka meminta keterangan terkait pengudnuran dirinya sebagai hakim konstitusi di MK. Padahal, kehadirannya di DPR itu agar masyarakat tahu alas an kemundurannya, sehingga tidak menjadi preseden buruk dan ke depan tidak serta-merta pejabat yang diangkat oleh DPR itu mundur.

"DPR merupakan lembaga yang terhormat dan bukan tempat yang haram.Memang itu urusan komisi III DPR, ya saya kira DPR bukan barang haram-lah. Jadi kalau diundang DPR sebaiknya dihargai,"tandas Agung pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Kamis 9 Oktober 2008.

Menurut Agung penjelasan Jimly diperlukan agar ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa yang bisa mendatangkan preseden buruk di mata masyarakat. "Itu juga baru usulan di komisi III. Tapi tentu itu juga akan dibahas di pleno komisi III apakah perlu tidaknya mengundang Jimly. Namun, kalau tidak mau biar saja masyarakat yang menilai. Ini biar tidak terulang lagi, karena baru diangkat menjadi pejabat terus mundur,"sesal Agung.

Yang pasti kata Agung, pihaknya tidak bermaksud melarang seseorang untuk mundur dari jabatannya jika hal tersebut merupakan keputusannya. Mengapa? "Karena banyak hakim yang nakal saja tidak mau mundur, sementara Jimly tidak ada masalah tiba-tiba mundur. Untuk itulah DPR ingin mengetahui alasannya,"tandas Agung lagi.(Gahar).

Jumat, 10 Oktober 2008

SITUASI MALAM TAKBIRAN

SITUASI PADA MALAM TAKBIRAN
DI WILAYAH CIRACAS JAKARTA TIMUR









Kamis, 09 Oktober 2008

JIMLY BANTAH AKAN TERJUN KE KANCAH POLITIK

Jakarta - Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie membantah jika kemunduran dirinya dari hakim konstitusi untuk memilih terjun ke dunia politik. Menurutnya, walau berpolitik juga merupakan bentuk pengabdian kepada Negara, namun pengabdian kepada Negara bisa dilakukan dibidang apa saja tidak hanya dalam politik.

“ Ada yang menasehati saya, kalau jadi negarawan jangan turun untuk jadi politisi. Lapangan pengabdian bisa di mana saja, saya bisa mengajar,”tukas Jimly pada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa 7 Oktober 2008.

Jimly juga membantah pengunduran dirinya terkait pemilihan presiden pada pemilu 2009 mendatang. Begitu juga dengan issue yang mengaitkan masuknya masa pensiun Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. “Capres itu yang mengajukan parpol, aturan soal syaratnya saja belum jadi,”ujarnya santai.
Dirinya menegaskan keputusan dirinya untuk mundur adalah semata karena merasa pengabdiannya sudah cukup. Apalagi, lanjut dia, MK sudah bisa berjalan dengan baik dengan kepemimpinan yang ada sekarang. Selain itu, dirinya mengaku sudah mendapat persetujuan dari seluruh hakim konstitusi, para panitera sampai kepada para karyawan di MK.
“Masa tugas saya selaku hakim MK telah dirasa cukup. Andai saya berhenti langsung waktu pergantian Ketua MK atau hari ini sebenarnya bisa saja tetapi itu tidak etis. Saya harus memastikan semua sistem berjalan, dan yang penting saya sudah menunjukkan itikad baik,”tandasnya.(Gahar).

AGUNG BELUM TAHU SKENARIO MUNDURNYA JIMLY

Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono mengaku tidak tahu skenario yang dilakukan oleh Jimly. Sebab, dirinya belum bertemu dengan mantan ketua MK itu.

"Saya tidak tahu, apakah Pak Jimly akan meneruskan karirnya ke Mahkamah Agung atau tidak. Yang jelas, penggantinya harus dari unsur DPR. Sebab, keberadaan Pak Jimly di MK mewakili unsur DPR," tandas Agung pada pers di gedung DPR RI Jakarta, Selasa 7 Oktober 2008.

Agung menduga, Jimly mundur karena tidak lagi menjadi ketua MK. "Mungkin Pak Jimly lebih memberikan peluang kepada penggantinya untuk melaksanakan tugas tanpa ewuh pakewuh. Bisa juga, ada rencana lain untuk mengembangkan karirnya," tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Agung meminta dibuka pendaftaran untuk menggantikan Jimly. Hal itu dimaksudkan agar bisa memunculkan nama-nama baru.(Gahar).

Rabu, 08 Oktober 2008

DEMOKRAT PUAS HANYA SATU CALEG YANG DITOLAK KPU

Jakarta - Parta Demokrat sangat yakin bahwa Partai Demokrat adalah partai yang terbaik dalam penyusunan daftar caleg sementaranya (DCS) yang pada hari Jumat lalu baru disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana dari DCS yang diserahkan oleh Partai Demokrat hanya satu caleg yang dicoret oleh KPU, sementara partai-partai lainnya semuanya angkanya diatas itu semua.

“Saya bisa pastikan dengan bangga bahwa hasil kerja keras kami dalam menyusun daftar caleg bisa sesuai dengan harapan. Ini karena DCS yang kami serahkan adalah DCS yang terbaik dibandingkan dengan partai-partai lainnya,” Ketua DPP Partai Demokrat, Agus Hermanto di DPP Partai Demokrat Rawamangun Jakarta , Minggu 28 September 2008.

Agus menjelaskan satu caleg demokrat yang diserahkan dalam DCS Demokrat sendiri disebabkan karena ketidaklengkapan administrasi. “Kita sudah meminta kepada caleg yang bersangkutan untuk melengkapinya tapi sampai batas akhir dirinya tidak bisa melengkapi juga,”sesalnya.(Gahar).

Selasa, 07 Oktober 2008

APMA ANCAM BOIKOT PENGESAHAN REVISI UU MA

Jakarta - Desakan agar pengesahan revisi UU Mahkamah Agung semakin menguat, kali ini Aliansi Penyelamat Mahkamah Agung (APMA) juga meminta DPR untuk melakukan penundaan dari pengesahan RUU tersebut. Bahkan jika DPR tetap pada pendiriannya, maka APMA akan memboikot rapat paripurna pengesahan RUU MA.
"Proses pembahasan RUU ini sangat tertutup dan tidak transparan. Kita tidak pernah mendapat pemberitahuan soal mekanime pembahasan," kata Emerson Juntho, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam jumpa pers APMA di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu 28 September 2008. Emerson menganggap dalam proses pembahasan RUU MA itu ada potensi pelanggaran yang menutup ruang publik untuk mengetahui isinya.
Sedangkan, Hasril Hertanto perwakilan dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia berpendapat persoalan masa usia pensiun bagi para hakim agung di MA tidak relevan sebab masih ada masalah kursial lainnya yang perlu diperhatikan. “Perlu diberlakukan sistem baru. Kita dorong sistem yang terbuka baik hakim karir maupun non karir, selama ini beberapa yang dibutuhkan hanyalah hakim karir dan harusnya tidak dipatok dari hakim karir, siapapun berhak masuk," ujarnya.
Adapun Arsil dari Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan menambahkan bahwa saat ini MA telah berada pada titik kepercayaan publik yang terendah. Menurut dia kepercayaan yang rendah terbukti pada hasil survei yang ada. “Pembahasan revisi UU MA saat ini khususnya pada point usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, semakin membuat citra MA semakin rendah di mata public,”sesalnya.
Pandangan lain disampaikan Wahyudi Djafar dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional yang menilai DPR begitu bersemangat sampai menutup mata dan telinga serta tidak mau dengan suara publik tentang buruknya revisi UU MA. "Kami minta ditunda, kami berhak turut serta dalam pembahan UU itu," ucap Wahyudi.
Pembahasan revisi UU MA, lanjut dia, harus dilakukan simultan dan tidak akan cukup waktunya bila disahkan pada 6 oktober mendatang. "Kami mengancam untuk uji formil UU MA, mengingat buruknya pembentukan UU ini," ujarnya.(Gahar).