Mengenai Saya
- Indo Berita nusantara
- jakarta, selatan, Indonesia
- Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com
Rabu, 08 Oktober 2008
DEMOKRAT PUAS HANYA SATU CALEG YANG DITOLAK KPU
“Saya bisa pastikan dengan bangga bahwa hasil kerja keras kami dalam menyusun daftar caleg bisa sesuai dengan harapan. Ini karena DCS yang kami serahkan adalah DCS yang terbaik dibandingkan dengan partai-partai lainnya,” Ketua DPP Partai Demokrat, Agus Hermanto di DPP Partai Demokrat Rawamangun Jakarta , Minggu 28 September 2008.
Agus menjelaskan satu caleg demokrat yang diserahkan dalam DCS Demokrat sendiri disebabkan karena ketidaklengkapan administrasi. “Kita sudah meminta kepada caleg yang bersangkutan untuk melengkapinya tapi sampai batas akhir dirinya tidak bisa melengkapi juga,”sesalnya.(Gahar).
Selasa, 07 Oktober 2008
APMA ANCAM BOIKOT PENGESAHAN REVISI UU MA
"Proses pembahasan RUU ini sangat tertutup dan tidak transparan. Kita tidak pernah mendapat pemberitahuan soal mekanime pembahasan," kata Emerson Juntho, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam jumpa pers APMA di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu 28 September 2008. Emerson menganggap dalam proses pembahasan RUU MA itu ada potensi pelanggaran yang menutup ruang publik untuk mengetahui isinya.
Sedangkan, Hasril Hertanto perwakilan dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia berpendapat persoalan masa usia pensiun bagi para hakim agung di MA tidak relevan sebab masih ada masalah kursial lainnya yang perlu diperhatikan. “Perlu diberlakukan sistem baru. Kita dorong sistem yang terbuka baik hakim karir maupun non karir, selama ini beberapa yang dibutuhkan hanyalah hakim karir dan harusnya tidak dipatok dari hakim karir, siapapun berhak masuk," ujarnya.
Adapun Arsil dari Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan menambahkan bahwa saat ini MA telah berada pada titik kepercayaan publik yang terendah. Menurut dia kepercayaan yang rendah terbukti pada hasil survei yang ada. “Pembahasan revisi UU MA saat ini khususnya pada point usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, semakin membuat citra MA semakin rendah di mata public,”sesalnya.
Pandangan lain disampaikan Wahyudi Djafar dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional yang menilai DPR begitu bersemangat sampai menutup mata dan telinga serta tidak mau dengan suara publik tentang buruknya revisi UU MA. "Kami minta ditunda, kami berhak turut serta dalam pembahan UU itu," ucap Wahyudi.
Pembahasan revisi UU MA, lanjut dia, harus dilakukan simultan dan tidak akan cukup waktunya bila disahkan pada 6 oktober mendatang. "Kami mengancam untuk uji formil UU MA, mengingat buruknya pembentukan UU ini," ujarnya.(Gahar).
Senin, 06 Oktober 2008
PBB TOLAK ATURAN DENDA 100 M BAGI CAPRES/CAWAPRES YANG MUNDUR
Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) menolak dengan tegas di RUU Pilpres tentang denda hingga Rp 100 miliar bagi capres/cawapres yang mundur dari pencalonan. Menurut PBB, aturan tersebut terlalu mengada-ada dan tak rasional.
“Itu mengada-ada dan tak logis. Aturan itu tak perlu karena tak mungkin dilaksanakan. Kenapa UU harus mutlak seperti itu. Kalau capres mau mundur ya mundur saja tak perlu didenda. Bagaimana kalau capres tak kuat bayar denda?" ucap Ketua Umum DPP PBB MS Ka’ban kepada wartawan di kompleks pejabat tinggi negara, Jl Denpasar Raya, Jakarta , Sabtu 27 September 2008.
Menurutnya, aturan tersebut justru akan mengundang masalah. Pasalnya, bisa saja aturan itu justru membuka peluang transaksi terselubung yang berbahaya. " Para pengusaha bermasalah bisa masuk. Ini bahaya dan harus dihindari," ulasnya.
Menurut mantan anggota DPR RI ini, seharusnya Pansus RUU Pilpres membuat UU yang bisa dilaksanakan. Kaban justru menanyakan bagaimana seandainya capres/cawapres yang mundur tak sanggup membayar denda.
"Kenapa UU harus mutlak seperti itu. Kalau capres mau mundur ya mundur saja tak perlu didenda. Bagaimana kalau capres tak kuat bayar denda?" ucapnya.
Karenanya, Kaban menilai usulan tentang dicantumkannya denda terhadap capres/cawapres yang mundur dalam RUU Pilpres itu dihapus saja. "Aturan itu tak rasional dan emosional," tandasnya.(Gahar)
Selasa, 09 September 2008
PERBUATAN DAN PEMBELAJARAN TIDAK DISIPLIN OLEH KARYAWAN NAGA SWALAYAN
Pada hari Sabtu sore tanggal 6 September 2008 Saya bersama keluarga membeli kebutuhan rutin di Naga Sawalayan. Karena saya pikir tidak terlalu jauh dan kami sudah berlangganan tetap di swalayan terseb. Setelah kami memilih barang/kebutuhan yang diperlukan lalu kami menuju Kasir bermaksud untuk membayar, tetapi keadaan di Kasir sangat penuh dan terpaksa kamipun harus mengantri.
Dengan sabar kami mengantri, dan ketika tiba pada urutan saat kami membayar, tiba-tiba ada dua orang pria (kami tidak tahu apakah itu customer atau karyawan), karena dua orang pria tersebut kenal dan sepertinya hafal dengan karyawan tersebut.
Dua orang pria tersebut melalui arah belakang kasir membawa barang dagangan yang sepertinya juga hendak membayar. Kami untuk sementara meperhatikan. Dan Karyawati Naga Swalayan meyuruh dua orang tersebut membayar dikassa tempat dimana kami ingin membayar.
Dengan serta merta kami menolak untuk didahului, karena kami pikir, kami telah mengantri. Tanpa ada penyesalan atau malu dan tanpa ucapan maaf. Karyawati tersebut pindah ke Kassa lainnya dengan dua orang pria tersebut, dan yang lebih menjengkelkannya lagi karyawati tersebut malah menyindir " Sudah antri biar kasih orang, amal-amal di bulan puaa" seolah-olah dia yang paling benar. Pada saat itu pula sebenarnya kami ingin bertemu dengan manajer swalayan tersebut, tetapi hari sudah mendekati berbuka puasa, dan mungkin juga manajer swalayan tersebut tidak ada karena hari Sabtu.
Disinilah perlu diperhatikan oleh para manajer swalayan atau supermarket. Salah satu keberhasilan untuk meningkatkan omzet penjualan adalah sikap daripada karyawan perusahaan tersebut, saya tidak memandang apakah pekerjaan itu sebagai pramuniaga, atau apalah namanya, tetapi saya menilai dari sikap dan perbuatan yang diberikan terhadap pelanggan. Karena seorang pramuniaga adalah duta dari perusahaan tersebut.
Disini saya perlu menghimbau kepada manajer Naga Swalayan, tolong diberi pelajaran minimal peringatan atau teguran agar tidak terulang lagi.
Senin, 08 September 2008
50 Tempat Hiburan Malam di Jaktim Tetap Buka
Meski telah dilarang beroperasi, sekitar 50 tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Timur tetap nekat beroperasi selama bulan Ramadhan. Karena itu, warga yang tinggal di sekitar tempat hiburan malam tersebut resah. 0
Sutardi, Kasie Pengawasan Usaha Pariwisata Sudin Pariwisata Jakarta Timur, mengakui adanya sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi pada malam hari.
Namun, mereka pada umumnya adalah tempat hiburan yang tidak memiliki ijin operasi atau ilegal. Meski demikian, ia mengaku tidak memiliki kewenangan menertibkannya. Sebab, penertiban merupakan tanggung jawab Sudin Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib).
"Segala bentuk penertiban terhadap tempat hiburan ilegal adalah urusan dari aparat Tramtib. Merekalah yang melakukan tindakan atas pelanggaran tersebut. Sedangkan Sudin Pariwisata, hanya melakukan pengawasan administrasinya saja," kata Sutardi, Selasa (2/9). Hingga kini tempat hiburan ilegal di wilayah Jaktim, jumlahnya lebih dari 50 buah.
Mereka tersebar di 10 kecamatan. Misalnya, di Kecamatan Cipayung dan Ciracas. "Padahal kami telah memberitahukan keberadaan tempat hiburan ilegal itu kepada pihak Tramtib di masing-masing kecamatan. Karena merekalah yang berwenang dalam melakukan segala tindakan penertiban," tandasnya.
Sedangkan, 35 buah tempat hiburan malam yang berijin atau legal telah menaati aturan yang berlaku. Mereka sudah tutup sehari sebelum bulan puasa. Misalya, Griya Pijat sebanyak 14, dua musik hidup, satu karaoke, 12 biliar, tiga bioskop, satu permainan ketangkasan, dan sebanyak dua permainan anak.
Tapi sayang, ketika dikonfirmasi beritajakarta.com, Lantip, Kasie Operasi Sudin Tramtib Jakarta Timur, mengaku belum mendapat pemberitahuan dari pihak Sudin Pariwisata Jakarta Timur soal adanya tempat hiburan tanpa izin yang tetap beroperasi selama bulan puasa ini. "Kami belum diberitahukan dari Sudin Pariwisata, mengenai keberadaan tempat hiburan ilegal di wilayah Jaktim. Jika kami sudah tahu, maka tentunya sudah kami operasikan sebelum masuknya bulan Ramadhan ini," ujarnya.
Kamis, 24 Juli 2008
Mari kita perhatikan bahwa tingkah laku remaja kita pada saat ini sudah banyak yang tidak wajar, hal itu dapat dilihat dari sikap dan etika mereka.
Pernah suatu ketika saya melakukan research terhadap beberapa remaja di Jakarta, dari ehidapan yang wajar sampai dengan tidak wajar.
Walaupun tidak semua remaja di Jakarta tidak seperti itu tetapi perbandingannya lebih banyak remaja yang melakukan kegiatan yang tidak sewajarnya, diantaranya melakukan tindakan asusila, mengikuti kebudayaan asing yang sebenarnya tidak cocok untuk bangsa kita.
Kalau saja kita mau menanggapi dengan serius dan membina mereka mungkin hal ini tidak mungkin terjadi. Terlebih-lebih beri kepercayaan terhadap mereka apabila mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif, dan kita sebagai orang tua cukup memantau, mendukung, mengawasi, dan mengontrol semua kegiatan tersebut, serta jangan sekali-kali mengintervelansikan mereka, karena samasaja tidak percaya terhadap mereka.